Terminal Ciledug di Kabupaten Cirebon merupakan salah satu dari 14 terminal Tipe B yang menjadi kewenangan Pemerinntah Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2021 terminal yang luasnya 8.090 meter persegi tersebut semestinya sudah mulai proses pembangunan.
Pemprov Jabar melakukan pembangunan terminal Tipe B
pada tahun 2021 di dua lokasi. Selain di Ciledug, terminal lainnya yang sedang
dikerjakan adalah terminal Cikarang di Kabupaten Bekasi.
Pembangunan kedua terminal itu dilakukan dengan pola
tahun jamak (multi years). Oleh karena itu, terminal tersebut belum seluruhnya
rampung pada tahun 2021.
Pada akhir tahun 2022 barulah pembangunan kedua
terminal tersebut diharapkan tuntas dan dapat beroperasi secara optimal. Dengan
demikian, pergerakan orang, baik antar-kota dalam provinsi (AKDP) maupun
antar-kota antar-provinsi (AKAP), diharapkan terlayani secara lebih maksimal.
Untuk pembangunannya, baik terminal Ciledug maupun
Cikarang, total anggaran masing-masing adalah sebesar Rp 60 miliar. Pembangunan
fisiknya saja untuk terminal Ciledug pada APBD murni tahun 2021 dialokasikan
anggaran Rp 4,5 miliar. Untuk tahun 2022 rencana dialokasikan Rp 51,5 miliar.
Untuk kondisi saat ini di terminal Ciledug secara
keseluruhan ada 6 orang pegawai, hanya satu ASN dan sisanya non-ASN. Terminal
ini berada di bawah koordinasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan
Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV Dinas Perhubungan Provinsi Jabar. Selain
terminal Ciledug, UPTD Wilayah IV yang terletak di Kabupaten Cirebon tersebut
juga mengkoordinasi terminal Sumber dan terminal Indramayu.
Terminal Sumber luasnya sekitar 3.000 meter persegi
dan dikelola 8 orang (2 ASN plus 6 non-ASN). Adapun terminal Indramayu luasnya
sekitar 6.000 meter persegi dan dikelola 6 orang (4 ASN plus 2 non-ASN). Baik
terminal Sumber maupun terminal Indramayu urusan alih kelola asetnya juga masih
dalam proses.
P3D
Terminal Ciledug dan terminal Cikarang hanya 2 dari
7 terminal Tipe B yang pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana,
serta dokumen (P3D)-nya sudah_clean and clear_. Sebanyak 7 terminal lainnya
masalah P3D belum selesai, sehingga pembangunannya belum bisa dilaksanakan.
Dari 7 terminal yang P3D-nya sudah selesai itu, baru
2 terminal yang dibangun. Lima terminal lainnya masih menanti giliran. Namun,
masalah P3D yang _clean and clear _ adalah syarat mutlak. Artinya,
kabupaten/kota --yang ingin terminal Tipe B di wilayahnya dibangun-- harus
secepatnya menyelesaikan pengalihan P3D ke Pemprov Jabar.
Terminal Tipe B dinilai cukup berperan karena
melayani pergerakan penumpang antar-kota dalam provinsi maupun antar-kota
antar-provinsi. Dengan adanya terminal tersebut, masyarakat yang menggunakan
jasa kendaraan umum akan lebih mudah dan murah melakukan perjalanan.
Memang masih banyak pekerjaan yang harus
diselesaikan untuk membuat para pengguna jasa terminal merasa nyaman.
Sebenarnya, andai saja semua persyaratan terminal dipenuhi, hampir dapat
dipastikan para penggunanya akan merasa puas.
Kerena tidak semua warga masyarakat menggunakan
kendaraan pribadi ketika bepergian, kehadiran terminal merupakan suatu
keniscayaan. Mengapa demikian? Terminallah tempat berkumpulnya atau pangkalan
kendaraan umum. Dari sanalah kemudian orang berpindah ke berbagai tujuan masing-masing.
Namun, warga masyarakat tidak bisa sembarangan
membangun terminal. Hal itu terkait dengan kebijakan atau regulasi yang ada.
Memang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah, terminal Tipe B menjadi otoritas pemeritah provinsi.
Padahal, sebelum UU tersebut diberlakukan, terminal
Tipe B menjadi kewenangan kabupaten/kota. Oleh karena itu, sebelum pembangunan
dilakukan, harus diselesaikan masalah pengalihan P3D terlebih dahulu.
Bagimana Bapak/Ibu Bupati/Wali Kota?