Kepala Diskominfo Jawa Barat Setiaji menjelaskan arti penting tanda tangan elektronik pada Webinar Sandikami Mania Series #13 secara virtual di Kota Bandung, Selasa (29/6/2021)
Bandung.Internationalmedia.id.-Penggunaan tanda
tangan elektronik (TTE) sangat penting dewasa ini terutama saat work from home.
Tanda tangan elektronik efektif menekan kemunculan dokumen pemerintah tanpa tandatangan, bahkan dokumen palsu mengatasnamakan pimpinan dan kepala OPD, yang menyebabkan salah penafsiran di masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Webinar Sandikami Mania
Series #13 secara virtual di Kota Bandung, Selasa (29/6/2021). Webinar
diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala Diskominfo Jawa Barat Setiaji, tanda
tangan elektronik implementasi Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan sesuai dengan konsep West Java Digital
Province.
Prinsipnya bukan hanya menjamin keamanan dan
kerahasiaan informasi pemerintah, tetapi juga datanya harus utuh, tersedia saat
diambil, dan asli.
“Salah satu yang paling penting dari sisi keamanan
informasi adalah bagaimana kita bisa mengakses dan mengamankan pusat data,
serta juga mengamankan terkait dengan surat elektronik,” ujarnya.
Setiaji menjelaskan, di era digital dan banjir
informasi banyak dokumen – dokumen pemerintah yang sebetulnya masih bersifat
rahasia tapi keburu bocor ke masyarakat. Efeknya, tidak jarang masyarakat
menjadi reaktif dan panik.
“Bagaimana kita mengamankan dan memeriksa dokumen
tersebut. Kita juga harus bisa mengedukasi masyarakat bahwa dokumen yang dibagikan
ke masyarakat harus dicek keasliannya, keabsahannya dengan menggunakan berbagai
macam tools,” ujarnya.
Ada banyak manfaat dalam memvalidasi tanda tangan
elektronik. Pertama, memastikan tanda tangan yang dikirimkan dan diterima oleh
pihak-pihak adalah benar. Kedua, dokumennya utuh, tidak dimodifikasi karena
nanti akan terlihat di sistem. Ketiga, memastikan pemilik informasi tidak
menyangkal bahwa ini miliknya dan sudah disahkan olehnya.
“Di situ
terlihat dokumen didesain tanggal berapa, kemudian apakah dimodifikasi
atau tidak” ungkapnya.
Setiaji menyebut semua perangkat daerah di
lingkungan Pemda Provinsi Jabar telah menggunakan tanda tangan elektronik.
Untuk itu ia mengapresiasinya, tinggal konsistensi dan penguatan. Pada saat
yang sama Setiaji mendorong perangkat daerah di kabupaten/kota
mempergunakannya.
“Diharapkan bagi yang belum bisa segera menggunakan
TTE ini karena kegiatan kita banyak yang dilaksanakan hybrid, baik WFO maupun
WFH. Nah dengan ini, tentunya tanpa kehadiran kita secara fisik di kantor, kita
bisa melaksanakan tugas secara virtual,” katanya.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Jabar
Purnomo Yustianto menjelaskan, Pemda Prov Jabar saat ini sudah punya sistem
baru yang lebih canggih dalam aplikasi tanda tangan elektronik. Dari asalnya
prosesnya diunggah, diunduh, kemudian ditandatangani, kini bisa lebih ringkas
dengan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).
Dengan fitur baru ini seorang konseptor bisa
mengunggah dokumennya secara langsung di SIKD dan menujukkan dokumen tersebut
harus diparaf beberapa orang yang alurnya sudah difasilitasi di SIKD.
“Semua dokumen dalam bentuk naskah yang
ditandatangan elektronik secara langsung bisa ditindaklanjuti sebagai naskah
resmi yang dikirim ke tujuan tanpa perlu langkah berulang-ulang,” jelasnya.
Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi
Diskominfo Jabar Tiomaida Seviana menjelaskan, cara mengetahui naskah dinas
sudah ditandatangi secara benar oleh yang berwenang dapat ditempuh dengan
beberapa program praktis.
“Ada beberapa tools yang bisa digunakan. Ada VeryDS,
e-Sign Cloud BRSE, aplikasi pembuka PDF, Panter Desktop dan Mobile,”
katanya.
Tiomaida mengingatkan perangkat daerah memastikan
naskah dinas elektronik benar-benar siap untuk ditandatangani secara
elektronik, menjaga validitas dokumen, dan proses penandatanganannya sehingga
sah secara hukum.(Ter)