Bayar Pajak Kenderaan lewat Samsat Dirve Thru
Subang.Internationalmedia.id.-Masyarakat Kabupaten
Subang kini sudah bisa mengakses pembayaran pajak kendaraan lewat Samsat Drive
Thru. Layanan ini pun memudahkan masyarakat untuk mengakses transaksi yang
lebih aman di masa pandemi Covid-19.
Samsat Drive Thru mempunyai banyak kelebihan bagi
masyarakat, mulai dari segi efektivitas dan efisiensi waktu pelayanan,
kemudahan pembayaran, akuntabilitas keuangan, transparansi biaya dan
persyaratan serta jaminan kepastian pelayanan.
"Kebijakan drive thru ini bertujuan untuk
memecah kerumunan. Drive thru hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Di mana
posisinya masyarakat tidak perlu masuk ke aula. Jadi kita menghindari kerumunan
tertentu," tutur Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Subang, Lovita Adriana
Rosa.
Dijelaskan Lovita, layanan Samsat Drive Thru Subang
didukung dengan teknologi informasi. Melalui pelayanan berbasis digital, ia
berharap masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak dan mendorong kepatuhan
bagi yang masih memiliki tunggakan pajak.
"Wajib pajak [yang belum patuh] perlu
disadarkan dan didorong, sehingga perlu disosialisasikan oleh pemkab melalui
kolaborasi antara camat dengan unsur samsat, kepolisian dan jasa raharja,"
tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan
Penetapan, Ahmad Zayyidin Ansori
menuturkan selama pandemi ini terjadi peningkatan transaksi online lewat chanel
pembayaran, ATM, m-banking, maupun e-commerce. Di samping itu pendaftaran yang
sifatnya online juga meningkat.
"Dulu masyarakat di pedesaaan lebih memilih
pembayaran konvensional, seperti samsat keliling, atau ke kantor kita. Namun
sekarang kita memasifkan layanan kita. Sehingga masyarakat bisa membayar di
chanel terdekat dan juga melalui seperti e-commerce, ATM," papar Ahmad.
Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak
lewat Payment Point Online Banking (PPOB) agen bank bjb yang ada di BUMDes. Menurutnya
saat ini ada 47 PPOB yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Subang.
Di sisi lain masyarakat juga bisa mengakses aplikasi
Sambara atau samsat mobile jabar di handphone masing-masing. Selain utuk
membayar pajak, aplikasi ini bisa digunakan untuk memperoleh informasi pajak.
"Lewat Sambara, kita cukup mengisi nomor polisi
kendaraan. Nanti keluar besaran pajaknya, termasuk ada masa jatuh tempo pajak,
masa STNK. Sehingga masyarakat bisa melanjutkan pembayaran melalui kode bayar
yang kita beri, tentu dengan memperivikasi data yang bisa menunjukkan pemilik
sesungguhnya. Sehingga bisa dibayar dimana saja," papar Ahmad.
Sambara juga memberikan layanan aplikasi lain berupa
Proteksi kepemilikan ketika kita menjual kendaraan agar terhindar dari pajak
progresif. Keunggulan lain dari Sambara adalah bisa digunakan dimana saja,
bahkan di luar negeri sekalipun. Namun untuk saat ini menu pengiriman di
aplikasi Sambara belum diaktifkan.
Ahmad menjelaskan, dari total wajib pajak Kabupaten
Subang sebanyak 400 ribuan, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran per
harinya antara 1.000 sampai 1.500 orang. Adapun yang paling tinggi bisa
mencapai 2.000 wajib pajak.
Ahmad mengakui sebagian masyarakat Subang belum
yakin dengan proses online dalam pembayaran pajak. Padahal pembayaran online
membuat wajib pajak terhindar dari keterlambatan membayar pajak.
"Maka itu kita terus menyosialisasikan jadwal
di kantor kita (P3DW) dan Samsat Keliling melalui media cetak, online, dan
radio. Kita juga berusaha menggerakkan mitra PPOB Bumdes untuk menjadi sosialisator
dan penyambung informasi pajak di desa-desa," papar Ahmad.
Ia berharap Bumdes yang merupakan Mitra PPOB bank
bjb bisa menjadi pusat konsultasi perpajakan di desa desa.(mar)