Gubernur
Jabar Ridwan Kamil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih,
Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021)
Purwakarta.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta kepada pelaku industri untuk melaporkan kasus COVID-19 di lingkungannya.
Bahkan Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- akan
memberikan sanksi kepada industri yang enggan melaporkan kepada Satgas COVID-19
di daerahnya.
Hal tersebut dikatakan Kang Emil usai meninjau Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021).
"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat
teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," ucapnya.
Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama
adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda,
bahkan bisa hingga diproses secara hukum.
Tindakan tegas tersebut, kata Kang Emil, bertujuan
untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus COVID-19.
"Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari
industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," ucapnya.
Kang Emil juga meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota
di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan
kasus COVID-19. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku industri untuk tidak
melaporkan kasus COVID-19 di lingkungannya.
"Maka saya mengimbau kepada industri yang ada
kasus mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau diangap tidak jelas
alurnya, saya titip Ibu Bupati pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari
industri jadi, tidak ada alasan," tuturnya.
"Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera
mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan.
COVID-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan
baik sama-sama," imbuhnya.(mar)