Petani dan kebun sayur
Bekasi.Internationalmedia.id.-Provinsi Jawa Barat
memiliki potensi subsektor perkebunan. Sehingga berperan penting dan strategis
dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah
Provinsi Jawa Barat.
Fenomena yang terjadi saat ini, lahan Perkebunan di Daerah
Provinsi Jawa Barat terus berkurang. Di sisi lain, terdapat lahan tidur dan
lahan kritis. Sehingga, terjadi penurunan produksi, produktivitas, rendahnya
nilai usaha hasil perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing.
"Komisi II DPRD Jawa Barat mendorong
pengembangan di sektor perkebunan dengan mengesahkan perda yang mengatur
penyelengaraan perkebunan. Harapannya perekonomian masyarakat menjadi lebih
baik," ungkap anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Irpan Haeroni kepada
wartawan, Rabu (23/06/2021).
Selanjutnya, untuk memajukan potensi subsektor
perkebunan daerah maka perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan.
"Tentunya, harus berpedoman kepada asas
kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan,
kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup," jelas irfan.
Setelah pengesahan Perda penyelenggaraan perkebunan
yang baru, maka secara otomatis Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut.
"Iya, beberapa pasal-pasal dirubah dan
dihilangkan karena tidak sesuai dengan kondisi situasional daerah Jawa
Barat," tegasnya.
Adapun pada Perda yang baru, lebih banyak mengatur
pengelolaan lahan perkebunan rakyat, lahan perusahaan perkebunan, lahan yang
dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Provinsi dan lahan
yang dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota.
Lebih rincinya Perda tersebut mengatur tentang :
penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan perkebunan, penetapan
lahan perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan perkebunan, penetapan
komoditas tanaman perkebunan.
Kemudian, upaya peningkatan produksi dan
produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan
pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan
dan tenaga kerja perkebunan.
Upaya pengembangan pemasaran, upaya peningkatan
produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya
peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas
pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan.
Upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri
pengolahan hasil perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha
perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi.
Penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan,
pembangunan data dan sistem informasi, perkebunan, upaya mendorong partisipasi
masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor perkebunan, dan upaya pelindungan
usaha perkebunan melalui penanganan gangguan usaha perkebunan.
Irpan melihat, dalam pembahasan di semua pasal, soal
investasi intinya ingin memberikan kenyamanan bagi investor industri perkebunan
mulai dari hilir hingga hulu. Perda ini nantinya memberikan kenyamanan bagi
investor di bidang perkebunan.
Agar hal ini terwujud, dirinya meminta Pemprov Jabar
menyiapkan program pendidikan dan pelatihan.
“Ini penting agar petani perkebunan tidak kaku saat
perda ini sudah mulai menjadi payung hukum masalah perkebunan di Jawa Barat,”
pungkas Politisi Gerindra dari Dapil Bekasi ini. (mar)