Kab. Bandung.Internationalmedia.id.-Dengan visi
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berncana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung yaitu terwujudnya perempuan dan
anak di Kabupaten Bandung sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat
sesuai dengan Hak Asasi Manusia,
Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa
Barat lakukan study komparatif akan hal tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul
Muiz mengatakan, jika perempuan punya peran strategis dalam membangun negara
dan pemerintah Provinsi Jawa Barat harus memperhatikannya melalui DP2KBP3A
tersebut.
“Pentingnya peran perempuan di segala bidang semakin
dirasakan sekarang ini. Perempuan sekarang ini tidak hanya berkutat di dalam
rumah untuk mengurus segala keperluan, tapi juga berperan penting di bidang
yang lain baik itu bidang ekonomi dan politik," katanya di Kabupaten
Bandung. Senin, (14/6/21).
Sama halnya dengan Anggota Komisi V Siti Muntamah,
dirinya menambahkan bahwa pihaknya kini tengah berusaha dan membuktikan
keseriusan untuk meminimalisir korban anak akibat perceraian orang tua, dan itu
dilindungi oleh pemerintah.
“Kami dari komisi V mendorong DP3AKB Provinsi Jawa
Barat dari segi anggaran agar memberikan hibah khusus untuk DP2KBP3A, artinya
tingkat kabupaten dan kota ini perlu kita pikirkan mengingat kasus kasus anak
di jawa barat itu tinggi dan bermacam macam," tambah Siti.
Siti Muntamah yang kerap di sapa umi menjelaskan,
anak-anak menjadi prioritas utama untuk dilindungi oleh pemerintah dari
banyaknya kasus perceraian.
“Dari berbagai macam kasus perceraian yang menjadi
perhatian khusus atau yang pertama kita selematkan itu kan anak nya, pada
posisi ini anak itu adalah korban," jelasnya.
Siti berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat
agar memperhatikan dari segi anggaran, dalam hal ini DP2KBP3A agar kedepannya
dibuatkan payung hukum khususnya untuk perempuan dan perlindungan anak.
“DP2KBP3A diharapkan sebagai payung hukum bukan
hanya untuk melakukan implementasi dari perlindungan anak juga meliputi payung
hukum di berikan nya anggaran yang cukup,” tutupnya.(mar)