Jabatan Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir, diserahterimakan
Samosir.Internationalmedia.id.-Ditengah polemik di
jejaring media sosial terkait kepindahan 2(dua) Kepala Dinas beberapa pekan
lalu, akhirnya jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir,
diserahterimakan, di Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jumat(18/6/2021).
Serahterima jabatan, dipimpin Sekda Kabupaten Samosir,
Drs Jabiat Sagala,M.Hum dari pejabat lama, dr. Nimpan Karokaro, MM
kepada Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir drg. S.T.T.
Subarta S.A. yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Puskesmas Ronggur Nihuta.
dr. Nimpan Karokaro, MM menyampaikan selamat
bertugas kepada Plt. Kadis Kesehatan yang baru, sebuah amanah yang diberikan
oleh Pimpinan merupakan tugas yang harus dilaksanakan dengan tulus untuk
kebaikan Kabupaten Samosir.
Sekretaris Daerah berpesan kepada Plt. Kadis
Kesehatan agar segera melakukan konsolidasi internal dengan seluruh jajaran
dinas kesehatan dalam menyatukan derap langkah demi tujuan pelayanan kesehatan
di Kabupaten Samosir.
Mengingatkan agar Pejabat baru dalam melaksanaan
tugas selalu berkonsultasi dengan pimpinan dan juga membangun koordinasi dengan
perangkat daerah lainnya.
Sekretaris Daerah menyampaikan atas nama Pimpinan
dan Jajaran Pemkab Samosir mengucapkan terimakasih kepada dr. Nimpan Karokaro
atas pengabdian dan tanggung jawab yang sudah diemban selama menjabat Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, katanya dalam acara yang baru di Rilis hari
ini.
Sebagaimana diketahui, Kadis Kominfo memberikan
keterangan pers Pemerintah Kabupaten Samosir atas polemik perpindahan Kadis
Pendidikan dan pengunduran diri Kadis Kesehatan.(5/6/2021).
Dalam keterangan Pers tersebut dijelaskan bahwa,.
Kepindahan Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir atas nama Drs. Rikardo Hutajulu,
M.Pd. ke Kabupaten Toba:
(a) adalah atas permintaan sendiri dan lolos
butuhnya ditandatangani Bupati Samosir sebelumnya;
(b) berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor
824.4/492/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil bahwa
terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 bahwa Drs. Rikardo Hutajulu, M.Pd.
dialihkan menjadi PNS Pemerintah Kabupaten Toba;
(c) Segera setelah keluarnya SK dari BKD Provinsi
Sumatera Utara Nomor 502/BKD/2/2021 kepada Bupati Samosir dan Bupati Toba
tertanggal 18 Mei 2021, selanjutnya Bupati Samosir menunjuk Drs. Tiar Turnip,
M.M. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir
berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/1180/BKD/V/2021; dan
Kemudian, pengunduran diri Kadis Kesehatan Kabupaten
Samosir atas nama dr. Nimpan Karokaro, M.M. adalah atas permintaan sendiri
melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Samosir c.q. Kepala BKD Samosir
tertanggal 24 Mei 2021 dengan alasan kesehatan dan surat permohonan pengunduran
ini masih dalam proses administrasi pada Pemerintah Kabupaten Samosir c.q. BKD
Samosir.(Ung)