Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat berdialog dengan buruh saat Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021)
Bandung.Internationalmedia.id.-Wakil Gubernur
(Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum berdialog dengan Serikat Buruh saat
Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021).
Uu --sapaan Wagub Jabar-- menyatakan, buruh maupun
pekerja memiliki peran penting dalam perekonomian Jabar. Oleh karena itu,
sinergitas buruh dengan pemerintah dan perusahaan harus terus diperkuat.
"Kami ingin kebersamaan pemahaman antara
pengusaha dan buruh karena saling membutuhkan dan saling mengisi, termasuk
pemerintah," kata Uu.
Peringatan Hari Buruh 2021 di Gedung Sate diikuti
oleh 300 buruh yang merupakan perwakilan dari 17 serikat buruh di Jabar. Dalam
dialog itu, pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi topik pembahasan.
Menurut Uu, Pemda Provinsi Jabar akan menengahi
perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait pemberian
THR Idulfitri tahun ini.
Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar
THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil
atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Uu menuturkan, Pemda Provinsi Jabar memberikan
layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR di kantor Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Jabar maupun UPTD Wasnaker yang ada di Jabar.
“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat,
khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti
sesuai dengan laporan,” tuturnya.
"Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta
kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau
dibayar," imbuhnya.
Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak
melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan
sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha
sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan
sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.
Adapun posko pengaduan berada di Kantor
Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II
Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan
UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line
dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.
“Itu semuanya kita buka posko untuk seluruh
pengaduan-pengaduan. Selanjutnya selain pengaduan pun kita aktif memonitor ke
seluruh perusahaan di Jabar," kata Taufik.(Ter)