Bandung.Internationalmedia.id.- Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah sebanyak 10 perjalanan KA Jarak Jauh keberangktan Daop 2 Bandung dan beberapa KA Fakultatif.
Tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access,
Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan
surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas
Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau
GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas
Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000
dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di di 4 stasiun di wilayah Daop 2
Bandung diantaranya Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.
Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu
tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan
dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.
Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh
pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service,
Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di
08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat
yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa
peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan
disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Manajer KAI Daop
2 Bandung, Kuswardoyo.(Ter)