Nenah Arsinah
Jakarta.Internationalmedia.id.- Perlindungan WNI
merupakan prioritas kebijakan luar negeri Indonesia. Salah satu upaya
perlindungan WNI yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Perwakilan RI di luar
negeri adalah menyediakan pendampingan hukum bagi WNI terancam hukuman mati,
untuk menjamin proses persidangan yang adil, serta terpenuhinya hak-hak
terdakwa.
Sejak didakwa 7 tahun yang lalu, Nenah Arsinah,
seorang WNI yang terancam hukuman mati telah memperoleh pendampingan dan
bantuan hukum melalui KJRI Dubai.
Nenah ditahan atas dakwaan membunuh supir majikannya
bekerja sama dengan seorang warga negara Filipina pada tahun 2014. Semenjak
itu, KJRI Dubai senantiasa memastikan upaya pendampingan hukum bagi Nenah
dengan menunjuk pengacara setempat.
Upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara antara
lain dengan mengajukan banding pada bulan Maret 2017. Hingga saat ini
pengadilan banding tersebut masih belum mengeluarkan vonis bagi Nenah Arsinah.
Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian/Lembaga terkait juga telah melakukan family engagement kepada
keluarga Nenah di Indonesia untuk menyampaikan perkembangan kasus dan
langkah-langkah pelindungan yang telah dilakukan Indonesia.
Meskipun terdapat pembatasan mobilitas dan kontak
fisik yang berlaku selama pandemi Covid-19, KJRI Dubai terus memantau perkembangan
kasus ini. Melalui upaya pendekatan dengan otoritas setempat, KJRI Dubai tetap
memastikan kondisi Nenah dalam keadaan yang baik dan sehat.
Tercatat 12 kali kunjungan ke Penjara Sharjah dimana
Nenah ditahan telah dilakukan oleh KJRI Dubai dan koordinasi lainnya kepada
otoritas setempat terkait kasus ini.
Kemlu dan Perwakilan RI di Persatuan Emirat Arab
akan berusaha terus melakukan upaya hukum dan langkah-langkah diplomatik yang
dimungkinkan, agar Nenah mendapatkan seluruh hak-hak hukumnya secara penuh dan
adil.(marpa)