Penyerahan Remisi di Lapas Siborongborong
Siborongborong.Internationalmedia.id.- Sebanyak 401
narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong, Kabupaten Hum,bang Hasundutan(Humbasa) Sumatra Utara mendapat dan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Lapas Klas IIB Siborongborong, M Pitra Jaya
Saragih menyampaikan, 401 napi yang mendapat remisi terdiri dari Tindak Pidana
Non PP No 28 Tahun 2006 dan Non PP No 99 Tahun 2012 (Pidum), dan Narapidana
Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) PP No 99 Tahun 2012.
Dari jumlah sebanyak 401 napi, terkait Tindak Pidana
Non PP No 28 Tahun 2006 dan Non PP No 99 Tahun 2012 (Pidum) yang mendapat
remisi berjumlah sebanyak 85 orang.
"Dengan rincian sebanyak 20 orang mendapat
remisi 15 hari. Selanjutnya 55 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 10 orang
mendapat remisi 1 bukan 15 hari," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).
Sedangkan napi terkait Tindak Pidana Terkait Pasal
34A ayat (1) PP No 99 Tahun 2012 yang mendapat remisi ada sebanyak 316 orang
dengan rincian, sebanyak 263 orang mendapat remisi 1 bulan. Sebanyak 48 orang
mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
"Kemudian sebanyak 5 orang mendapat remisi 2
bulan," katanya.
Seluruh napi yang mendapat remisi ini telah memenuhi
syarat administratif dan substantif. Diharapkan setelah mendapatkan remisi ini
para napi bantinya dapat memperbaiki diri.(Ung)