Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat mengujungi salah satu perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus pada Senin (3/5/2021)
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemda Provinsi Jawa
Barat terus berupaya memberikan perhatian kepada pekerja migran dengan
melaksanakan amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan PMI Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perda pekerja migran ini disebut yang pertama di
Indonesia. Pemda Prov merasa penting memiliki perda karena Jabar sebagai penyumbang
pekerja migram terbesar di Indonesia.
Perda ini juga menguatkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia. Terkait pendistribusian kewenangan, tugas dan
tanggung jawab di mana itu tanggung jawab Provinsi, diatur dalam Pasal 40.
Selain itu, kewenangan, tugas dan tanggung jawab
pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Pasal 41. Demikian juga kewenangan,
tugas dan tanggung pemerintah desa diatur dalam Pasal 42.
Menurut Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum
berupaya menyediakan pendidikan kompetensi untuk para pekerja. Selain itu juga
diupayakan penguatan lembaga akreditasi dan sertifikasi pekerja, menyediakan
tenaga pendidik dan pelatih, peningkatan keterampilan keluarga pekerja migran,
perlindungan perempuan dan anak.
Serta tak kalah penting yakni edukasi keuangan
pekerja migran, edukasi kewirausahaan, pengelolaan remitansi lembaga perbankan
di negara tujuan seperti misalnya dengan kehadiran Bank bjb cabang Arab Saudi,
untuk membantu pekerja migran mengirimkan uang ke tanah air.
"Memang di era globalisasi persingan samakin
ketat seleksi kehidupan semakin sulit, termasuk menjadi Pekerja migran,"
ungkap Uu.
Dia pun menuturkan, Pemda Prov akan intens menyosialisasikan
UU 18/2017 untuk menciptakan iklim sehat bagi pekerja migram. Pemda akan
berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP2MI).
Uu Ruzhanul menyebut bahwa selain keahlian, kendala
lain yang biasanya dialami para PMI juga termasuk kendala bahasa.
Menurut Uu, banyak pekerja migran yang sudah siap
bekerja namun belum menguasai bahasa negara yang dituju.
"Oleh karena itu diperlukan kerja sama antar
pemerintah dengan pihak penyalur tenaga kerja dan tenaga kerja itu sendiri
supaya para pekerja migran bisa sesuai dengan keinginan semua pihak,"
katanya
Uu Ruzhanul mengimbau seluruh masyarakat supaya
selalu taat aturan. Para pekerja dianjurkan berangkat ke luar negeri secara
legal. Jangan sampai berangkat secara ilegal lewat agen- agen penyalur tenaga
kerja yang tidak jelas.
Apalagi, Jabar telah memiliki Jabar Migran Service
Center (JMSC), sebagai wadah perekrutan, pengaduan, serta pelayanan lainnya
terkait PMI.
Pun peluang untuk menjadi pekerja migran saat ini
terbuka luas. Menurut Dia, hingga saat ini masih banyak permintaan tenaga kerja
dari luar negeri, termasuk diantaranya dari negara Jepang.
"Pemerintah selalu menyampaikan bahwa menjadi
pekerja migran, jangan sampai jadi pilihan terakhir, sehingga segalanya dipersiapkan
dengan sebaik mungkin," tambah Uu.(Ter)