Notification

×

Iklan

Iklan

Nias Utara Targetkan Penurunan Stunting Jadi 4,22%

Rabu, 05 Mei 2021 | 20:07 WIB Last Updated 2021-05-05T13:07:00Z

Penandatanganan Komitmen Bersama

Nias Utara,Internationalmedia.id.-Pemerintah Kabupaten Nias Utara menargetkan tahun 2021 ini menurunkan stunting menjadi 4,22 persen dari 5,6 persen tahun 2020 tingkat prevalensi dengan 14 desa lokus stunting di Kabupaten Nias Utara.

 

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, Yoniari Nazara, SKM dalam laporannya selaku selaku Ketua Panitia Kegiatan Rembuk Stunting, di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Selasa, (4/5/2020).

 

Dikatakan, dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan, pada tahun 2020 tingkat prevalensi stunting di Nias Utara tinggal 5,67% dan ditargetkan pada tahun 2021 menurun menjadi 4,22% dengan 14 desa lokus stunting.


Hasil Riset Kesehatan Dasar (riskesdas) Tahun 2013, prevalensi stunting di Nias Utara sebesar 41,7%. Namun setelah dilakukan pengukuran oleh Dinas kesehatan pada tahun 2018, tingkat prevalensi stunting sebesar 7,12%.

 

Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.SI dalam arahannya mengajak seluruh stakeholder agar berkomitmen dan serius dalam melakukan intervensi penurunan stunting di Kabupaten Nias Utara.

 

Juga menghimbau OPD yang terlibat dalam penanganan stunting untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama.

 

Meningkatkan perencanaan penganggaran serta mempersiapkan Perbup yang mengatur tentang keterlibatan Desa dalam penangan Stunting.

 

“Kepada Dinas Kesehatan agar melakukan pengukuran yang tepat sehingga menghasilkan data-data yang valid dan akurat menyangkut Stunting di Nias Utara,”tegasnya.

 

Stunting adalah kondisi tinggi badan anak lebih pendek dibanding tinggi badan anak seusianya, Di Indonesia, kasus stunting masih menjadi masalah kesehatan dengan jumlah yang cukup banyak. Hal ini disebabkan oleh kekurangan gizi kronis.

 

Pada acara Rembuk Stunting tersebut ikut dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama penanganan stunting di Kabupaten Nias Utara. Penandatangan Komitmen tersebut melibatkan pihak Pemerintah dan pihak Legislatif.

 

Dari pihak pemerintah ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, OPD terkait, Camat, Kepala Desa dan Tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Stunting. Hadir dari pihak Legislatif,  Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara.(gala)

 

 

×
Berita Terbaru Update