Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, Kamis (6/5/2021). (Foto : Tri Angga/Humas DPRD Jabar).
Purwakarta.Internationalmedia.id.-Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengimbau, warga Jawa Barat untuk
mengikuti aturan pemerintah terkait dengan kebijakan larangan mudik pada 2021.
Sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6
- 17 Mei 2021, alhasil banyak masyarakat melakukan aktivitas mudik jauh sebelum
larangan tersebut berlaku.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD
Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat, saat melakukan pemantauan titik penyekatan
di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, Kamis (6/5/2021).
"Kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar,
tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat
dengan kendaraan," ujar Sadar.
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS tersebut
menambahkan, bahwa pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut dari
Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi.
Menurut Sadar, proses pemeriksaan yang dilakukan
selain sebagai upaya pengamanan serta menjaga kebijakan larangan mudik.
Pihaknya menekankan, bahwa kondisi kesehatan para petugas di setiap titik
penyekatan harus menjadi perhatian serius.
"Yang menjadi catatan penting bahwa petugas
dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan
disetiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima"katanya.
"Pasalnya, waktu kerja mereka full 24 jam
terbagi dalam dua shift masing-masing shift selama 12 jam," ucap Sadar
menambahkan.
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta
Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran Kepala Satgas
Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan
Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 - 17 Mei
2021.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas
melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi
masyarakat dari penularan virus Covid-19. Selain itu larangan tersebut
diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.(mar)