Menlu RI, Retno Marsudi
Jakarta.Internationalmedia.id.-Kementerian Luar
Negeri berhasil memulangkan 1 (satu) orang WNI nelayan asal Aceh atas nama
Jamaluddin yang ditahan di Myanmar kepada Kantor Badan Penghubung Aceh di
Jakarta.
Jamaluddin adalah Pawang (Kapten) KM Bintang Jasa
asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, yang ditangkap pihak otoritas
Myanmar pada 6 November 2018.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah
melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan
Kwathaung dengan vonis 5 tahun penjara.
KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman
dan pengampunan kepada Otoritas penegak hukum di Myanmar.
KBRI Yangon juga telah berulang kali menyampaikan
Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Jamaluddin. Upaya tersebut
membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15
April 2021.
Jamaluddin tiba di Jakarta pada tanggal 26 April
2021 dan selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sebelum diserahterimakan
kepada Badan Penghubung Pemprov. Jamaludin akan dipulangkan ke daerah asal di
Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2019, KBRI Yangon
juga telah memulangkan sebanyak 14 (empat belas) orang nelayan awak kapal
Bintang Jasa asal Aceh Timur ke Indonesia.(marpa)