Jakarta.Internationalmedia.id.- Dewan HAM harus satu suara dalam menyerukan penghentian kekerasan di Palestina, memastikan segera terbukanya akses bantuan kemanusiaan, dan memastikan adanya akuntabilitas terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi terhadap rakyat Palestina.
Hal ini disampaikan dalam statement Kuasa Usaha Ad
Interim/Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Grata E.
Werdaningtyas pada Sesi Khusus Dewan HAM mengenai Situasi HAM di Occupied
Palestinian Territory (OPT) (27/05/2021).
“Walaupun Indonesia menyambut baik gencatan senjata
antara Hamas dan Israel, Indonesia mencatat bahwa solusi yang permanen hanya
dapat dihasilkan apabila hak-hak rakyat Palestina dihormati dan dilindungi
secara penuh," lanjut Dubes Grata. Hal ini merupakan prinsip yang
Indonesia selalu majukan di Dewan HAM.
Bersama dengan Palestina dan sebagian besar
negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya, Indonesia memprakarsai
penyelenggaraan Sesi Khusus Dewan HAM mengenai situasi HAM di OPT, termasuk di
Yerusalem Timur.
Sesi Khusus ini berhasil mengesahkan sebuah resolusi
Dewan HAM berjudul “Ensuring respect for
international human rights law and international humanitarian law in the Occupied Palestinian Territory,
including East Jerusalem, and in Israel".
Resolusi ini menegaskan kewajiban semua negara untuk
memajukan dan melindungi HAM sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB dan
Deklarasi Universal HAM, serta instrumen HAM lainnya.
Memutusukan pembentukan commission of inquiry (COI)
untuk menyelidiki semua tuduhan pelanggaran HAM yang terjadi di OPT dan Israel
menjelang dan sejak 13 April 2021.
Meminta semua negara, badan-badan internasional, dan
donatur-donatur lainnya untuk memobilisasi bantuan kemanusiaan untuk rakyat
sipil Palestina di OPT, termasuk di Yerusalem Timur.
Resolusi ini juga mendorong negara-negara untuk
tidak melakukan jual beli senjata yang dapat sebabkan pelanggaran HAM serius
dan hukum internasional lainnya.
Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia secara konsisten mendukung upaya-upaya PBB dalam memajukan dan melindungi hak asasi rakyat Palestina.
Solidaritas atas nasib dan perjuangan rakyat
Palestina adalah alasan utama mengapa Indonesia sejak awal mendukung prakarsa
penyelenggaraan Sesi Khusus, serta tegas memberikan suara mendukung pengesahan
resolusi Sesi Khusus dalam sesi pemungutan suara di Dewan HAM.
Sesi Khusus telah berhasil mengesahkan resolusi
Dewan HAM melalui pemungutan suara, dengan 24 negara mendukung (termasuk
Indonesia), 9 negara menolak, dan 14 negara abstain.
Dewan HAM menyelenggarakan Sesi Khusus tersebut
sebagai reaksi atas agresi militer, penggunaan kekerasan bersenjata, dan
eskalasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan pemukim Israel terhadap
rakyat Palestina sejak awal April 2021.(marpa)