Rapat Koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi dengan DPSP
Samosir.Internationalmedia.id.- Kemenko Maritim dan
Investasi menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Isu di Destinasi
Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba di Aula Kantor Bupati Samosir,
Selasa (4/5).
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi Asdep
Pengembangan Ekonomi Kreatif, Tim Kemenhub, Kemen PUPR, Wakil Bupati Samosir
Martua Sitanggang, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, Sekdakab Samosir Jabiat
Sagala, BBPJN Sumatera Utara, BWS Sumatera II, Kejari Samosir, dan Pimpinan
OPD.
Rakor dipandu oleh Asisten Deputi Pengembangan
Pariwisata Berkelanjutan Kemenko Marinves Kosmas Harefa dengan agenda
pembahasan, percepatan dan penyelesaian isu strategis di DPSP Danau Toba
khususnya Kabupaten Samosir,
Proyek tersebut antara lain, Proyek pembangunan Huta
Siallagan, Pelabuhan Onan Runggu, Pelabuhan Sipinggan, Pembangunan Jembatan dan
Alur Tano Ponggol, Huta Raja Desa Lumban Suhisuhi, Pelabuhan Simanindo dan
Pelabuhan Ambarita.
Dalam arahannya Wakil Bupati Samosir Drs. Martua
Sitanggang, MM menyampaikan dukungan atas segala pembangunan yang ada di
Kabupaten Samosir tetapi tidak merugikan masyarakat yang terdampak dari
pembebasan lahan.
Segala sesuatu isu yang ada harus dilakukan dengan
pendekatan persuasif. Isu yang paling menonjol dalam pembangunan proyek
Nasional di Samosir saat ini adalah masalah pembebasan lahan, hal ini harus
benar-benar kita siasati dengan baik sehingga tidak merugikan pihak manapun.
Selanjutnya Wakil Bupati juga meminta kepada pihak
Kementerian Perhubungan agar di setiap pelabuhan yang akan dibangun dibuat
sarana dan prasarana tempat pemasaran souvenir khas Samosir, sehingga dapat
meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon menyampaikan atas
nama DPRD Kabupaten Samosir turut mendukung berjalannya pembangunan KSPN dengan
baik dan lancar sesuai dengan UU yang berlaku tanpa merugikan masyarakat yang
terdampak pembebasan lahan.
Segala isu yang ada terkait pembebasan lahan semua
dapat diselesaikan dengan cara pendekatan persuasif tanpa harus melalui jalur
hukum.(Rel/Ung)