Bandung.Internationalmedia.id- Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat sahkan 2
(dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di
Gedung DPRD Jabar, Senin(10/5/2021).
Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah Raperda
Provinsi Jawa Barat tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten
Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Selanjutnya, terkait Raperda Provinsi Jawa Barat
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR
Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR
Cirebon Jabar (Perseroda).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Cucu
Sugyati menjelaskan, dalam mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah
serta membuka peluang besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam
pengembangan usaha.
"Sehingga perannya sebagai penggerak
perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan menerapkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang merupakan tuntutan
dunia usaha modern dalam percaturan bisnis," jelasnya.
Menurutnya, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai
peranan penting dalam memberantas serta mengatasi Bank Emok di tengah
perekonomian masyarakat.
BPR bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah
terbukti dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap pemerintah Provinsi
Jawa Barat melalui deviden yang dihasilkan.
Meskipun dari segi nominal masih belum maksimal,
akan tetapi hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Jawa Barat.
"Diharapkan hasil dari pembahasan Raperda ini
dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat semakin berkembang, maju dan
memberikan deviden yang semakin besar untuk pembangunan Jawa
Barat"katanya.
"Hal terpenting bisa memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat khususnya dalam membantu
perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir," imbuhnya.
Berikut Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
hasil penggabungan dan perubahan bentuk hukum terdiri atas:
1. PT. BPR Bogor Jabar (perseroda) hasil dari
perubahan bentuk hukum dari PD. BPR LPK Parungpanjang hasil penggabungan dari
PD. BPR LPK Leuwiliang, Citeureup, Sawangan, Pancoran Mas ke dalam PD. BPR LPK
Parungpanjang yang berada di Kabupaten Bogor.
2. PT. BPR Indramayu Jabar (perseroda) hasil dari
perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil penggabungan dari PD. BPR LPK
Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan Bongas ke dalam PD. BPR LPK
Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.
3. PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) perubahan
bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.(Ter)