Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Aset Negara, Ketua PWI Bekasi Raya Angkat Bicara, “Pemkab Bekasi Harus Tegas"

Sabtu, 24 April 2021 | 14:49 WIB Last Updated 2021-04-24T07:49:48Z

Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga

Bekasi.Internationalmeddia.id.- Dua bidang tanah di Jalan Prof.Moch Yamin Kel.Duren Jaya Kota Bekasi masing-masing FC dengan luas 2650 meter dan 7760 meter, dikelola menjadi pasar oleh pihak ketiga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.

 

Ironisnya, tanah tersebut bukan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi yang terus menerus menjadi polemik dikalangan masyarakat.

 

Kedua bidang tanah yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi itu diperoleh dari pembelian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dari sdr.Syaiful Anwar dengan buku sertifikat Hak Milik (HM.No.512 seluas 2650 metter dan HM.No.505 seluas 7760 meter, masing-masing atas nama sdr.Syaiful Anwar) pada tahun 1983 dan 1984.

 

Kemudian dalam daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) pada data terbaru dari hasil penilai 2014 pada Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kedua bidang tanah tersebut adalah aset yang masih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tidak termasuk aset yang diserahkan pada Pemerintah Kota Bekasi.

 

Menanggapi polemik yang berkepanjangan ini, Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga,  meminta dengan tegas kepada Bupati agar melakukan tindakan tegas atas kepemilikan lahan tersebut karena tanah itu adalah aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi.

 

Namun pihak ketiga yang mengelola tidak melakukan kerjasamanya dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang nota bene sebagai pemilik aset.

 

Setahu saya, kata Melody, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu(24/4/2021), polemik terkait pengelolaan pasar baru ini adalah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Beberapa tahun lalu juga pernah menyeruak, namun sampai sekarang ternyata belum ada kejelasan.

 

"Kan dari hasil penilaian akhir yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi 2014 cq. Bagian Perlengkapan, lahan tersebut masih sebagai aset yang dimiliki Pemkab Bekasi,lalu kenapa harus ragu melakukan tindakan tegas" jelas Melody.

 

Menueurtnya, kalau hal ini masih dibiarkan berlarut-larut dan menjadi polemik-polemikan, kasihan warga atau masyarakat yang menyewa dan berusaha ditempat itu.

 

Apalagi, tidak ada kejelasan atau memang hal itu sengaja dibiarkan terus polemik-polemikan  oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, tambahnya.

 

Kalau memang demikian halnya, patut dicurigai atau diduga adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu ikut bermain didalamnya dan bergerak secara masif.

 

Kenapa ?, pasalnya potensi yang dapat dihasilkan dari aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi itu diketahui puluhan miliar rupiah setiap tahun, jelasnya.

 

Untuk persoalan ini, saya mengharapkan Bupati agar bertindak tegas.Karena puluhan miliar rupiah seharusnya bisa menjadi Pendapatan Daerah (PAD) menjadi tidak jelas.

 

Kalau hal ini tidak segera dilakukan tindakan tegas, ingat, patut diduga kuat adanya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum didalamnya,tegas Ketua PWI.Bekasi Raya Melody Sinaga. (Rel)

×
Berita Terbaru Update