Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga
Bekasi.Internationalmeddia.id.- Dua bidang tanah di Jalan
Prof.Moch Yamin Kel.Duren Jaya Kota Bekasi masing-masing FC dengan luas 2650 meter
dan 7760 meter, dikelola menjadi pasar oleh pihak ketiga bekerja sama dengan
Pemerintah Kota Bekasi.
Ironisnya, tanah tersebut bukan aset yang dimiliki
oleh Pemerintah Kota Bekasi yang terus menerus menjadi polemik dikalangan masyarakat.
Kedua bidang tanah yang menjadi aset milik
Pemerintah Kabupaten Bekasi itu diperoleh dari pembelian yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Bekasi dari sdr.Syaiful Anwar dengan buku sertifikat Hak
Milik (HM.No.512 seluas 2650 metter dan HM.No.505 seluas 7760 meter, masing-masing
atas nama sdr.Syaiful Anwar) pada tahun 1983 dan 1984.
Kemudian dalam daftar Kartu Inventaris Barang (KIB)
pada data terbaru dari hasil penilai 2014 pada Bagian Perlengkapan Pemerintah
Kabupaten Bekasi, kedua bidang tanah tersebut adalah aset yang masih dimiliki
oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tidak termasuk aset yang diserahkan pada
Pemerintah Kota Bekasi.
Menanggapi polemik yang berkepanjangan ini, Ketua
PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga, meminta
dengan tegas kepada Bupati agar melakukan tindakan tegas atas kepemilikan lahan
tersebut karena tanah itu adalah aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun pihak ketiga yang mengelola tidak melakukan
kerjasamanya dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang nota bene sebagai pemilik
aset.
Setahu saya, kata Melody, dalam keterangan
tertulisnya yang diterima Sabtu(24/4/2021), polemik terkait pengelolaan pasar
baru ini adalah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Beberapa
tahun lalu juga pernah menyeruak, namun sampai sekarang ternyata belum ada
kejelasan.
"Kan dari hasil penilaian akhir yang dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi 2014 cq. Bagian Perlengkapan, lahan tersebut
masih sebagai aset yang dimiliki Pemkab Bekasi,lalu kenapa harus ragu melakukan
tindakan tegas" jelas Melody.
Menueurtnya, kalau hal ini masih dibiarkan berlarut-larut
dan menjadi polemik-polemikan, kasihan warga atau masyarakat yang menyewa dan
berusaha ditempat itu.
Apalagi, tidak ada kejelasan atau memang hal itu
sengaja dibiarkan terus polemik-polemikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan
Pemerintah Kota Bekasi, tambahnya.
Kalau memang demikian halnya, patut dicurigai atau
diduga adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu ikut bermain didalamnya dan
bergerak secara masif.
Kenapa ?, pasalnya potensi yang dapat dihasilkan
dari aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi itu diketahui puluhan
miliar rupiah setiap tahun, jelasnya.
Untuk persoalan ini, saya mengharapkan Bupati agar
bertindak tegas.Karena puluhan miliar rupiah seharusnya bisa menjadi Pendapatan
Daerah (PAD) menjadi tidak jelas.
Kalau hal ini tidak segera dilakukan tindakan tegas,
ingat, patut diduga kuat adanya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan tidak
tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum didalamnya,tegas Ketua
PWI.Bekasi Raya Melody Sinaga. (Rel)