Toba.Internationalmedia.id.- Satres Polres Toba bersama Polsek Balige melakukan penangkapan terhadap 11 orang kru dari 3 unit kapal motor tongkang berisi batu padas ilegal bersumber dari galian C ilegal di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan dan Desa Horsik, Kecamatan Akibat.
Penangkapan dilakukan di Pantai Jalan Siliwangi
Balige, KabupatenToba, Jumat (16/4/2021) .
Penangkapan di bawah koordinasi Satreskrim dipimpin
langsung oleh KBO Reskrim, Kanit Tipidter, Iptu Irwanta Manik.
Tiga unit kapal terpaksa diamankan sementara di
pantai komplek Kantor Kehutanan, sedangkan muatannya dibongkar lalu diberi
tanda police line dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Ada tiga kapal yang kita tahan beserta
muatannya. Masing-masing kapal muatannya rata-rata 9 kubik. Selain kapal kita
juga mengamankan 11 orang terdiri dari juru bongkar dan nakhoda kapal,"
ujar Irwanta.
\
Diakuinya, meski ketiga kapal tersebut telah
diamankan, pihaknya masih menempatkan personil untuk berjaga di lokasi. Hal ini
dilakukan guna memonitor kapal lainnya bilamana masih ada yang akan melakukan
pembongkaran muatan di lokasi tersebut.
"Masih ada personil yang kita tempatkan di
lokasi, sementara 11 orang yang kita amankan telah kita bawa ke Polres Toba
untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian mengaku
pihaknya hanya membantu pengamanan saat penangkapan dilakukan.
"Kita mendapat intruksi dari pak Kapolres untuk
membantu pengamanan saat penangkapan dilakukan oleh Satres Polres Toba. Kita
lakukan pengawalan hingga para awak kapal diberangkatkan ke Polres Toba,"
tambahnya.
Penangkapan ini menindaklanjuti intruksi Kapolda
Sumut Irjel Pol Panca Putra Simanjuntak yang sebelumnya menyatakan tidak boleh
ada galian C ilegal di kawasan danau Toba.(Ung)