Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Daerah
(Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menengahi perundingan perusahaan
dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR)
Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan
melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.
“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga
kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan
Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata Taufik di Gedung Sate,
Kota Bandung, Kamis(15/4/2021).
Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR
bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau
menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya
pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak
pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan
kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.
Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik,
dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan
THR. Pemda Provinsi Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk
mencapai kesepakatan.
“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE
Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR,
semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan,” tuturnya.
Selanjutnya untuk memberikan layanan pengaduan dalam
pelaksanaan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa
Barat akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung,
Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD
Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker
Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker
Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan
menghubungi nomor 0811-2121-444.(Lys)