Ilustrasi, Balerong Onan Balige
Toba.Internationalmedia.id.-Mulai tanggal 6 -17 Mei
2021, Pemerintah Kabupaten Toba, melarang dan sama sekali tidak menerima warga luar
Kabupaten Toba datang ke tempat wisata.
Larangan ini secara resmi disampaikan Bupati
Toba, Poltak Sitorus dalam surat edarannya dengan nomor
440/1361/Satgas /Covid-19/2021 tentang pencegahan penyebaran COVID-19.
Edaran larangan ini dimaksudkan, merupakan salah satu upaya untuk
mengantisipasi peningkatan penyebaran COVID-19. Diteken Bupati Poltak Sitorus
pada 28 April 2021, dan akan diberlakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Ini segera dilaksanakan bersama-sama oleh
lembaga keagamaan, pengusaha dan seluruh jajaran pemerintahan di tingkat
kecamatan, kelurahan maupun desa.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Toba, Lalo Hartono
Simanjuntak menyatakan, dalam surat edaran itu dituangkan agar pemerintah
kelurahan dan pemerintah desa segera bermusyawarah dengan melibatkan tokoh
agama dan tokoh masyarakat, untuk mengaktifkan kembali satgas percepatan
penanganan COVID-19.
Selanjutnya, pengaktifan posko pengawasan dan
penyediaan fasilitas rumah isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif
COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil swab test maupun pasien tanpa gejala.
Seluruh pembiayaannya dialokasikan dari dana desa
dan kelurahan, kata Lalo, di Toba, Sumatra Utara, Jumat
(30/4/2021).
Dikatakan, pihak pemerintah desa atau kelurahan akan
berkoordinasi dengan satgas COVID-19 Kabupaten Toba untuk melakukan pengawasan
pada setiap kegiatan sosial budaya (pesta adat). Kegiatan keagamaan, kegiatan
bidang usaha dan kegiatan bidang wisata, yang berpedoman dengan aturan pembatasan
yang dimuat dalam surat edaran itu.
Ditambahkan, saat kegiatan sosial budaya (pesta
adat) berlangsung, tetap memprioritaskan tersedianya kelengkapan sarana
pendukung protokol kesehatan, pembatasan tertib acara, kapasitas dan
sterilisasi gedung serta pemeriksaan kesehatan seluruh tamu maupun undangan.
Demikian halnya di tempat-tempat wisata dan bidang
usaha lainnya, akan diberlakukan pembatasan waktu, sarana pendukung prokes,
penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara berkala.
"Selain itu tidak mengizinkan warga dari luar
Kabupaten Toba untuk beraktivitas di seluruh objek wisata di Toba," kata
Lalo menegaskan.(Ung)