Ketua Dewan Pers, Prof. M. Nuh
Jakarta.Internationalmedia.id.-Kepala Badan
Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media
siber yang menyebutkan pihaknya akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji
Kompetensi Wartawan (UKW).
"Prof Nuh berita itu sudah dikonfirmasi.
Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Dan kami di BNSP, kalau ada
pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada
rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kunjung Masehat kepada Ketua Dewan Pers
Prof M. Nuh, Selasa (20/4).
Beberapa media siber sebelumnya, menyiarkan berita
seolah-olah Komisoner BNSP, Henny Widyaningsih, ketika menyampaikan arahannya
kepada puluhan peserta pelatihan asesor BNSP bahwa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 2018 tentang BNSP.
BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan
kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
"Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi
kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP," ucap Henny.
Kepada Tetty DS Ariyanto, Komisioner BNSP Bidang
Penjaminan Mutu, Perencanaan, Kerjasama dan Hukum BNSP, Henny Widyaningsih
membantah narasi tajam itu.
Ia mengatakan memang memberikan paparan mengenai
sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang
berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta
Pusat, 14-18 April 2021 lalu. Tapi, sama sekali tidak pernah mengatakan seperti
yang ditulis sejumlah media.
"Prof, itu baru pelatihan asesor. Belum
dilisensi LSP-nya. Saya sudah sampaikan kepada CLSP agar meminta rekomendasi ke
Dewan Pers karena itu persyaratan lisensi," jelas Tetty DS Ariyanto,
komisioner yang selama ini kerap berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait
masalah uji kompetensi wartawan.
Dewan Pers sendiri yang sah berdiri berdasarkan
ketentua pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sudah sejak tahun 2010 melaksanakan
program sertifikasi wartawan. Yakni, setelah merumuskan Standar Kompetensi
Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers.
Yakni, wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan
media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.
Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan
yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.
Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17
lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000
sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.
Dewan Pers sejak dua tahun terakhir, sebenarnya
sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Sudah ada
rencana untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional guna dapat
meningkatkan terus kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia.(Rel)