Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Ade Afriandi
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Daerah
(Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai mengatur strategi penyekatan dan
pengawasan di perbatasan provinsi.
Hal ini dimaksdukan untuk mengawasi mobilitas
masyarakat terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku,
dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Ade Afriandi
menjelaskan, operasi penanganan COVID-19 dan mudik Lebaran 2021 sudah disusun
secara komprehensif. Ada dua strategi dalam menekan mobilitas masyarakat.
Strategi pertama adalah menumbuhkan kesadaran dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggelar Operasi Bhakti Praja.
Menurut Ade, masyarakat berperan penting mencegah penularan COVID-19 dengan
cara tidak mudik Lebaran tahun ini.
"Sosialisasi dan edukasi akan kami intensifkan
dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama di RT/RW yang berstatus Zona Merah
atau Risiko Tinggi. Simulasi penerapan prokes 5M juga akan dilakukan, baik di
lingkungan masyarakat, ruang publik, mal, pasar, maupun resto," kata Ade.
Ade menuturkan, semua pihak harus mengambil
pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan
mobilitas. Dalam situasi pandemi COVID-19, kesehatan dan keselamatan keluarga
di kampung halaman harus diutamakan.
"Kami akan menggunakan banyak saluran media
untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mengurungkan niat mudik. Mulai dari
media massa sampai mobile wawar di permukiman," ucapnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas
Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442
Hijriah/2021. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah se-Jabar.
Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas
antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang
berlaku. Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI/Polri akan melakukan operasi
gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang
disepakati bersama.
Selain Operasi Bhakti Praja untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat, Satgas Penanganan COVID-19 akan menggelar Operasi Praja
Wibawa. Dalam operasi tersebut, penyekatan, pemeriksaan, pengawasan, dan
penindakan, terhadap pelaku perjalanan di perbatasan provinsi bakal dilakukan
dengan tegas.
Ade mengatakan, pelaku perjalanan yang melanggar
aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi, dicatat identitasnya,
dan diputar balikkan arah tujuan kendaraan. Sanksi disesuaikan dengan peraturan
yang berlaku.
"Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun
sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik
Lebaran dan perizinan yang melintas antarprovinsi," katanya.
Dengan komitmen bersama tersebut, koordinasi dan
kolaborasi semua pihak diharapkan menguat. Jika itu dilakukan, proses
pengawasan dan pemeriksaan di titik-titik penyekatan akan berjalan optimal.
Pemda Provinsi Jabar pun sudah menyiapkan skenario
penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021.
Sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk
wilayah aglomerasi, dan simpul-simpul transportasi, dijaga ketat untuk menekan
mobilitas masyarakat. Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik
(6-17 Mei 2021).(Ter)