Kadiskominfo Jabar, Setiaji
Bandung.Internationalmedia.id.- Berdasarkan hasil
survei tahap pertama Indeks Keterbukaan Informasi Publik IKIP Tahun 2021 yang
dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jabar, terus membaik.
Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan
masyarakat kepada badan publik pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun
kabupaten/kota, ditindaklanjuti oleh masing-masing PPID Badan Publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Jabar Setiaji menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berkomitmen
mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP).
"Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni
peluncuran Ekosistem Data Jabar atau EDJ. Semua data yang bersifat publik dapat
diakses masyarakat umum melalui portal Open Data Jabar," kata Setiaji.
Dalam EDJ,
terdapat tiga portal bernama Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta
Jabar. Jenis data yang disajikan yakni dataset, visualisasi, dan indikator
kinerja.
Open Data Jabar dapat diakses oleh masyarakat dan
data yang disajikan bersifat publik. Satu Data Jabar menjadi portal berbagi
pakai data antar perangkat daerah di Pemda Provinsi Jabar. Ada data yang
dikecualikan, data publik, dan data internal, di dalam Satu Data Jabar.
Sedangkan Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi
pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Pengkategorian
data publik, data internal, dan data dikecualikan, disusun berdasarkan UU Nomor
14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Manfaatnya untuk masyarakat adalah dapat
memperoleh data dan informasi dengan mudah, cepat, dan data yang didapatkan
data terbaru," tutur Setiaji.
Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal
menjelaskan, survei tahap awal dilakukan pada 22 Maret-6 April 2021. Dalam
survei tersebut, publik berpandangan, badan publik pemerintah semakin membuka
ruang informasi terhadap warga yang membutuhkan informasi dari pemerintah.
“Survei IKIP ini dilakukan dengan wawancara secara
langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik
dan bisa menjadi rujukan badan publik," kata Ijang.
Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 15
informan ahli itu, didapatkan nilai 81,00 informan ahli menyatakan pendapat
bahwa badan publik menyampaikan informasi publik kepada pemohon informasi
dengan mudah.
Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman mengatakan,
capaian keterbukaan informasi publik di Jabar perlu diapresiasi dan dijadikan
momen oleh Pemda Provinsi Jabar untuk memperbaiki penerapan KIP kedepannya.
“Itu harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk
pemerintah dan DPRD,” kata Bedi.(Lys)