Ilustrasi: Presiden Jokowi bersama Luhut Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, minum kopi di Balige
Toba.Internationalmedia.id.-Sebuah surat dari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Toba) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
Pemkab Toba Audi Murphy Sitorus beredar di kalangan masyarakat Toba.
Surat pada poin kedua yang isinya agar Dinas PMD
Toba memfasilitasi Peraturan Desa tentang Jadwal Buka Usaha dan larangan masyarakat
di Kedai Hari Minggu. Surat ini menuai kritik dan membuat heboh masyarakat.
Surat ini sudah meluas, akhirnya Bupati Toba Poltak
Sitorus angkat bicara dan menegaskan bahwa surat itu bukanlah sebuah keputusan.
Menurut Bupati, pihaknya tidak mungkin menutup kedai
pada hari Minggu dengan alasan supaya masyarakat Toba menjalankan ibadah.
"Kalau ada cerita harus tutup kedai, tidak ada
itu. Itu tidak ada kita tetapkan. Kita juga tak ingin melakukan itu," ujar
Bupati Toba kepada wartawan di rumah dinas Bupati Toba, Jumat (23/4/2021)
malam.
Kehebohan ini berawal, ketika Bupati bersama
Sekretaris Daerah Toba tengah berbincang dan berbagi pengetahuan dengan
sejumlah tokoh agama seputar pembangunan Kabupaten Toba.
"Sebenarnya, ada cerita nah waktu itu Musrenbang.
Kita ajaklah pemuka-pemuka agama untuk berdiskusi dan memberikan masukan
bagaimana membangun Toba ini," sambungnya.
Tengah berdiskusi, seorang pendeta menyampaikan
usulan agar masyarakat Toba yang ibadah pada hari minggu supaya menjalankan
ibadahnya.
"Salah satu pendeta ada yang menyarankan supaya
pada hari Minggu itu pergilah beribadah. Dan itu kan namanya juga saran,
namanya juga usulan ataupun pendapat, kita harus hargai," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa dirinya menerima usulan
tersebut. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa usulan tersebut bukanlah sebuah
keputusan mutlak.
"Itulah pendapat dari mereka tapi itulah
catatan. Waktu itu Sekda yang mencatat. Jadi itu bukan keputusan; bukan Perda,
bukan perdes. Tidak ada itu," lanjutnya.
"Itu hanya usulan dari mereka. Nah, hanya
sampai di situ. Dan setelah itu tidak ada kita bicarakan. Itu juga saat lihat
catatan hasil pertemuan kita yang itu, maka dibuatlah surat itu tapi kan bukan
keputusan bupati itu," ungkapnya.
Secara tegas ia mengatakan bahwa pihak Pemkab Toba
tidak pernah mengeluarkan surat keputusan bahwa ada pelarangan masyarakat di
kedai pada hari Minggu.
"Dan ketika saya omong di sini, tidak ada kita
putuskan bahwa hari minggu itu ada aturan untuk tidak ada aktivitas atau lapo
tuak buka sebelum jam gereja. Hanya sekadar mengakomodasi pendapat," tambahnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar surat yang
beredar itu tidak usah ditanggapi.
Tidak perlu ditanggapi secara serius. Kita juga kan
masyarakat, kita ini bagaimana, sore-sore hari itu kegiatannya apa. Kalau hari
minggu, kegiatannya apa," kata Bupati mengakhiri.(MC-Toba/Ung)