Bandung.Internationalmedia.id.-Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat
menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat
sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Dengan ini komisi satu menyatakan bahwa kedua daerah
tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jawa Barat bersama Gubernur
Provinsi Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru.
Hal ini diucapkan Ketua Komisi I Bedi Budiman saat
membacakan laporan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat atas usulan persetujuan
Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu
Barat dihadapan Rapat Paripurna, Jumat (16/4/2021).
Bedi menambahkan meskipun saat ini moratorium masih
berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan
pembentukan calon daerah persiapan otonomi daerah dengan ketentuan persyaratan
yang disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Dikatakan, daerah persiapan otonom baru akan
ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3
(tiga) tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain
persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayah dan persyaratan
dasar kapasitas.
Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari
keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten induk dengan
Bupati daerah induk, dan perset bersama DPRD Provinsi dengan gubernur yang
mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.
Selanjutnya Bedi menuturkan, terkait persyaratan
kapasitas daerah yang mencakup parameter geografi, demografi, keamanan, sosial
politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan
penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 38 ayat 4 s.d 6 uu
23 tahun 2014 bahwa dalam hal usulan pembentukan daerah persiapan, persyaratan
dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR dan DPD
RI.
“Tim Independen yang bertugas melakukan kajian
terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah terkait pembentukan calon daerah
persiapan otonom baru tersebut”kata Bedi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI
Perjuangan tersebut mengungkapkan, dalam proses pelaksanaan tugasnya, komisi
satu telah melaksanakan rapat kerja, baik dengan pemerintah provinsi maupun
pemerintah kabupaten, para tokoh masyarakat, konsultasi dengan para akademisi,
juga disertai dengan kunjungan lapangan yang menghasil beberapa catatan
penting.
Terdapat 7 (tujuh) catatan di antarnya
pemetaan kekuatan sdm aparatur sipil negara, penghitungan kemampuan
keuangan daerah, pembagian aset , kualitas sdm, konflik sosial, potensi bencana
dan kejadian bencana, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan pelayanan
dasar bidang kesehatan.
Catatan tersebut lanjut Bedi, dipergunakan untuk
pemenuhan kapasitas daerah sebagai dasar penandatanganan persetujuan bersama
pembentukan calon daerah persiapan otonom baru antara DPRD Provinsi Jawa Barat
dengan gubernur.
“Kami mengingatkan bahwa proses berikutnya masihlah
cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden berdasarkan
masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), akan ada tim independen
yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB, yang tentunya
dikonsultasikan kepada DPR-RI atau DPD-RI”tuturnya.
Lebih lanjut Bedi mengatakan, setelah status CDPOB
disahkan maka untuk tiga tahun lamanya kedua daerah persiapan tersebut akan
diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonom baru atau malah
dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk.
“Hal itu tentunya sama-sama tidak kita kehendaki,
karenanya mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran
ini hingga berhasil”pungkasnya.(Ter)