Gubernur Jabar kenakan pakaian Pramuka
Bandung.Internationalmedia.id.-Setiap tanggal 14,
Gubernur, Wakil Gubernur dan Aparat Sipil Negara(ASN) diwajibkan mengenakan
pakaian Pramuka beserta atribut lengkap.
Atribut lainnya yang wajib dipakai, mulai dari peci,
ikat pinggang pramuka, sampai tanda pengenal gerakan pramuka.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, kewajiban
tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar
Pasal 43B menyatakan, gubernur, wakil gubernur, dan
Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut
lengkap setiap tanggal 14.
"Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14
semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi
dilaksanakan hari ini," kata Gubernur di Gedung Pakuan, Kota Bandung,
Senin (15/3/2021).
Bernuansa Santri.
Selain Gubernur, ASN di Gedung Sate terlihat
menerapkan peraturan tersebut. Pun demikian dengan ASN di Gedung Pakuan dan
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.
Dalam pergub tersebut, gubenur, wakil gubernur, dan
ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22. Tanggal 22
dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober.
Gubernur mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan
untuk menghormati jasa para santri.
"Selain menghormati Hari Santri Nasional yang
diperingati setahun sekali yaitu tanggal 22 Oktober, juga tiap bulan kita
menghormati budaya santri," tuturnya.
Sementara bagi ASN di luar Islam, dalam pasal 43C,
dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan
sopan.
Selain itu, gubernur, wakil gubernur, dan ASN
diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian
adat sunda, betawi, dan cirebonan, setiap hari Kamis.(Lys)