Jakarta.Internationalmedia.id.-Pelindungan WNI di luar negeri merupakan salah satu prioritas Kementerian Luar Negeri. Pelindungan ini berlaku bagi setiap WNI, termasuk bagi para WNI yang bekerja sebagai awak kapal perikanan. Hal ini ditekankan Indonesia pada seminar daring “Peluang dan Tantangan Ratifikasi C188 (Work in Fishing Convention)" yang diselenggarakan secara virtual (04/03/2021).
Seminar tersebut menyepakati arti penting komitmen
Indonesia untuk meratifikasi C188 dalam kaitannya dengan upaya peningkatan
pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di dalam dan di luar negeri.
Indonesia juga perlu membangun kesiapan kapasitas
nasional melalui penyusunan peta jalan nasional menuju ratifikasi Konvensi ILO
C188 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan penguatan kerja sama
internasional.
Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu
pelindungan awak kapal perikanan. Berdasarkan data the Food and Agriculture
Organization, Indonesia merupakan salah
satu negara pengirim awak perikanan terbesar yang bekerja di kapal ikan asing.
Hingga kini, Konvensi ILO C188 adalah satu-satunya
konvensi internasional yang secara khusus mengatur pelindungan dan standar
kondisi kerja yang layak untuk para pekerja di kapal pencari ikan. Ratifikasi C188
penting untuk mendorong kerja sama internasional, khususnya melalui ILO, dan
penguatan upaya pelindungan awak perikanan Indonesia.
"Selama tahun 2020 Kementerian Luar Negeri RI
dan Perwakilan RI telah memfasilitasi pemulangan lebih dari 27 ribu anak buah
kapal Indonesia yang tersebar di berbagai penjuru dunia.
Ini adalah buah dari kerja sama dan komunikasi
intensif dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri," ujar Direktur
Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andy Rachmianto.
Sementara itu Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Duta Besar Febrian Ruddyard
menegaskan bahwa pelindungan tenaga migran Indonesia sejalan dengan
strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral.
Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan
implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja
internasional dan hak-hak pekerja migran. Untuk tujuan tersebut, diplomasi
multilateral Indonesia aktif di forum ILO maupun dalam kerangka Global Compact
for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM).
Seminar daring yang dihadiri oleh sekitar 140
peserta tersebut, menampilkan pembicara dan pengulas dari Kantor ILO,
Kementerian dan Lembaga terkait di Indonesia, perwakilan Kelompok Pengusaha dan
Kelompok Pekerja nasional dan internasional yang berkecimpung dalam sektor
perikanan, serta dari Afrika Selatan yang telah meratifikasi Konvensi ILO C188
untuk berbagi pengalaman penerapan ratifikasi Konvensi tersebut.(lysmar)
(Sumber: Kementerian Luar Negeri/PTRI Jenewa)