Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja
Kota Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah
Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN)
berpergian ke luar daerah saat libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari
Suci Nyepi Tahun Baru 1943 pada Rabu (10/3/2021) sampai Minggu (14/3/2021).
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar
Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Mikraj Nabi
Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan
Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko
penyebaran COVID-19.
"Momen libur panjang selalu berdampak pada
kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan.
Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan
mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan
menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam
penanganan COVID-19.
"Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu
untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka
harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian
atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya," ucapnya.
Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin
tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal.
Mulai dari peta risiko penyebaran COVID-19 sampai menerapkan protokol kesehatan
dengan ketat.
ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman
disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kepala daerah harus melakukan penegakan
disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal
yang disebutkan," tuturnya.(Lys)