Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, sosialisasikan Perda Pesantren
Kota Cirebon.Internationalmedia.id.-Wakil Gubernur
Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah
(Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Jagasatru,
Kota Cirebon. Kamis (18/3/2021).
Dalam sosialisasi tersebut, Kang Uu mendorong pondok
pesantren di Jabar untuk mengurus legalitas di Kementerian Agama. Legalitas
diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes
khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.
“Syaratnya harus memiliki legalitas dari Kementerian
Agama supaya bisa mempertanggungjawabkan dana yang masuk, maka pesantren harus
punya legalitas,” kata Kang Uu.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin
komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
--selanjutnya ditulis Perda Pesantren-- bisa diterima dan direalisasikan secara
optimal.
Panglima Santri Jabar menjelaskan, Pemerintah Daerah
(Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul
Ulum) mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah
bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.
“Perda ini isinya antara lain terkait pemberdayaan,
penyuluhan dan bantuan untuk pondok pesantren. Jadi tidak tertutup kemungkinan
nanti seandainya dananya memungkinkan kami akan bantu pondok pesantren dalam
pembangunan sarana dan prasarana,” ucapnya.
Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren,
Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren
adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan,
yayasan, organisasi masyarakat Islam.
Dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh
ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran,
keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui
pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam
kerangka NKRI.
SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat
langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan
kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.
Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai;
santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan
kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin.
Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi
Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi
Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Selain itu, Perda Pesantren turut membahas
koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan.
“Termasuk juga disitu ada pemberdayaan, yaitu adanya
penghargaan terhadap ijazah sahadah pesantren diakui oleh kami, yang nanti
teknisnya diatur oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” kata Kang Uu.
Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok
Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di
Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.
Tertulis dalam perda, Pendanaan Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.(Ter)