KBRI Fasilitasi WNI kembali ke Indonesia
Jakarta.Internationalmedia.id.-Pemberian
Perlindungan kepada WNI merupakan prioritas bagi Perwakilan RI di Luar Negeri
khususnya di masa pandemi COVID-19.
Salah satu wujud nyata perlindungan WNI yang dilakukan
oleh Perwakilan RI di Luar Negeri yaitu membantu pemulangan WNI dari negara
akreditasi kembali ke Indonesia.
Terhitung Januari 2021, penerbangan internasional
untuk keluar wilayah Suriname mengalami kendala karena adanya larangan
penerbangan dari pemerintah Belanda bagi penerbangan dari wilayah Amerika
Tengah dan Selatan.
Larangan tersebut mengakibatkan sejumlah WNI yang
berada di Suriname, belum bisa kembali ke Indonesia. Larangan tersebut
dikecualikan untuk penumpang dengan paspor Uni Eropa, bagi tenaga kesehatan
serta Anak Buah Kapal (ABK).
Dalam hal ini, KBRI Paramaribo selama periode
Januari-Maret 2021 telah membantu fasilitasi repatriasi 35 WNI (PMI ABK) dari
Suriname kembali ke Indonesia. Adapun proses repatriasi WNI (PMI ABK) bersifat
mandiri dan dibantu oleh pihak perusahaan.
Sebelum kembali ke Indonesia, para WNI (PMI ABK)
telah menjalani tes PCR COVID-19 serta tes Rapid COVID-19 yang merupakan
persyaratan untuk transit di Bandar Udara Amsterdam-Belanda.
KBRI Paramaribo turut mendampingi para WNI yang
direpatriasi, baik dalam proses check-in hingga pemeriksaan imigrasi di Bandar
Udara Internasional Johan Adolf Pengel Paramaribo-Suriname.
Kepada para WNI, KBRI Paramaribo memberikan
informasi terkait hal-hal penting yang harus diperhatikan pada saat transit dan
memasuki entry point di Indonesia terutama mengenai protokol kesehatan yang
berlaku saat ini.
Selain itu, KBRI Paramaribo juga memberikan bantuan
logistik kesehatan berupa hand sanitizer, masker, vitamin dan sarung tangan,
serta membekali para WNI dengan surat keterangan perjalanan untuk kepulangan.
Meskipun terdapat banyak keterbatasan akibat pandemi
COVID-19 di Suriname, KBRI Paramaribo terus melakukan upaya perlindungan WNI
melalui pemantauan serta membuka komunikasi via hotline KBRI Paramaribo (+597
899-7726) bagi para WNI di wilayah akreditasi.(marpa)
(Sumber: KBRI Paramaribo)