Anggota Komisi IX DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya |
Bandung.Internationalmedia.id.- DPRD Provinsi Jawa Barat akhirnya merevisi Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023. Di antaranya rencana Gubernur memberikan bantuan keuangan terhadap pembangunan alun-alun di seluruh kota dan kabupaten.
Dibatasi hanya pada 7 titik, karena sudah
terlaksana,” kata anggota Pansus IX DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, seusai
menghadiri Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jabar, Senin petang(1/3/2021).
Langkah ini dilakukan karena Gubernur tidak mungkin
menuntaskan seluruh janji yang pernah diucapkannya saat kampanye, mengingat
terjadinya pandemi Covid-19.
Dikatakan, beberapa proyek strategis daerah yang
tidak berkorelasi dengan 11 prioritas pembangunan, atau tidak realistis rampung
hingga 2023 atau proyek yang belum tuntas kajian kelayakannya sebagai
konsekuensinya dihilangkah dalam perda RPJMD.
Politisi PKS dari Dapil Kabupaten Karawang –
Puwakarta mengatakan hal lain yang direvisi dalam perda RPJMD itu adalah
rencana pengembangan kawasan segitiga rebana yang sangat menyedot APBD.
“Kami minta agar dilakukan kajian yang komprehensif
terlebih dulu dalam RPJMD ini,” jelasnya.
Selain itu juga dijelaskan, beberapa proyek
strategis lainnya, telah disepakati agar tidak membebani APBD Jabar.
“Maka skema pembiayaan diupayakan dari APBN atau
bekerjasama dengan badan usaha,” terangnya.
Hal lain yang dijelaskan Abdul Hadi Wijaya adalah
meminta Pemprov Jabar berhati-hati dalam menetapkan dan menindaklanjuti secara
cermat arah kebijakan dan tema pengembangan tiap wilayah, serta pengendalian
ruangan.
“Ada penembangan wilayah Bodebekpunjur, Purwasuka,
Ciayumajakuning, Priangan Timur dan Pangandaran, Cekungan Bandung, Sukabumi dan
sekitarnya,” katanya mengakhiri.(Lys)