Jakarta.Internationalmedia.id,-KJRI Kuching berhasil mendampingi 2 WNI asal Gowa, Sulawesi Selatan hingga dibebaskan murni atas tuduhan pembunuhan. Kedua WNI tersebut, seorang laki-laki dan perempuan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni saat persidangan di Mahkamah Federal (14/02/2021).
Kedua WNI tersebut bekerja di salah satu ladang
sawit di Kota Miri, Sarawak. Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 atas
tuduhan pembunuhan. Dalam proses persidangan di Mahkamah Tinggi Miri tanggal 24
November 2016, kedua WNI tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun
terbukti menyembunyikan kematian.
Deputy Public Prosecutor mengajukan banding ke
Mahkamah Rayuan dimana kedua WNI tersebut dinyatakan bersalah dan divonis
hukuman mati pada 21 Oktober 2019.
KJRI Kuching dan tim kuasa hukum mengajukan upaya
hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Pada persidangan mereka di
Mahkamah Federal tanggal 24 Pebruari 2021, Mahkamah Federal memutuskan mereka
tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu,
Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.
KJRI Kuching senantiasa memberikan pendampingan saat
proses hukum kedua WNI. Pada tanggal 14 Maret 2021, KJRI Kuching temui kedua
WNI di Depo Imigrasi Bekenu, Miri untuk proses pembuatan SPLP. KJRI Kuching
juga mempersiapkan kepulangan kedua WNI tersebut ke Indonesia dalam waktu
dekat.(marpa)
(Sumber: KJRI Kuching)