Jakarta.Internationalmedia.id.-Menteri Luar Negeri resmikan Gedung Pelayanan Publik Terpadu Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri pada Selasa, 9 Maret 2021.
Peresmian Gedung
Pelayanan Publik Terpadu Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri merupakan
bagian dari upaya yang telah dan akan terus diakukan oleh Kementerian Luar
Negeri untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang prima.
Peresmian turut
dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur
Jenderal, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Direktur Jenderal Informasi
dan Diplomasi Publik, serta jajaran eselon II pada Direktorat Jenderal Protokol
dan Konsuler dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagai realisasi
komitmen Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan publik yang prima bagi segenap pemangku kepentingan dengan
mengedepankan kecepatan, inovasi, dan transparansi menuju “Strategi Pelayanan
Publik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler 4.0".
Dengan demikian,
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dengan dukungan Satker terkait telah
mengadakan renovasi dan pembaharuan terhadap Gedung Pelayanan Publik Terpadu
Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri.
Pekerjaan renovasi dan
pembaharuan tersebut dimulai pada pertengahan tahun 2020, yang meliputi
renovasi terhadap fasilitas fisik di ruang pelayanan dan penambahan
sarana-sarana penunjang layanan lainnya.
Dengan diselesaikannya
pekerjaan renovasi dan pembaharuan pada bulan Desember 2020, Gedung Pelayanan
Publik Terpadu Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri telah memiliki tampilan
ruang pelayanan yang baru dan lebih nyaman dengan penambahan fasilitas baru, di
antaranya pojok baca, ruang konsultasi dan pengaduan, dan ruang rekam biometrik
untuk pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas.
Kegiatan peresmian
Ruang Pelayanan Publik Terpadu Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri
dilaksanakan bertepatan dengan diterimanya Penghargaan Evaluasi Kinerja
Pelayanan Publik Prima Tahun 2020 dengan hasil penilaian A (Pelayanan Prima)
oleh Direktorat Konsuler dan Penghargaan kepada Menteri Luar Negeri sebagai
Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2020.
Kedua penghargaan
diberikan sesuai hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB
pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2020.
Dalam hal ini terdapat
6 (enam) aspek yang dinilai yaitu: 1) Kebijakan Pelayanan, 2) Profesionalisme
SDM, 3) Sarana dan prasarana, 4) Sistem Informasi Pelayanan Publik, 5)
Konsultasi dan Pengaduan, serta 6) Inovasi. Prestasi ini merupakan peningkatan
dari tahun sebelumnya, di mana Direktorat Konsuler pada tahun 2019 mendapatkan
hasil penilaian A- (Sangat baik).(lysmar)