Kadis Kominfo Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara |
Samosir.Internationalmedia.id.-Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara meminta masyareakat di Kabupaten Samosir untuk waspada karena hari ini, Kamis (18/02/2021) sebanyak 10 orang dinyatakan terpapar positif aktif Covid-19.
Update rilis perkembangan kasus infeksi Covid-19
yang diterima dari Dinas Kesehatan Samosir oleh Gugus Tugas Covid-19 Samosir
hari ini, Kamis (18/02/2021), pukul 14.00 Wib, tambah 10 kasus konfirmasi
positif aktif dan 5 sembuh dengan rincian sebagai berikut: (1) Suspek: Nihil,
(2) Probable: 1 orang, (3) Konfirmasi Positif Aktif: 31 orang, (4) Sembuh: 135
orang, dan (5) Meninggal Dunia: 7 orang dan secara kumulatif di Kabupaten
Samosir 173 kasus.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis
petang, Rohani Bakkara menyatakan, Satgas Covid-19 Samosir
menekankan kembali protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari untuk
menurunkan angka pertambahan kasus infeksi harian pada hari-hari ke depan.
Penambahan hari ini merupakan akumulasi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di luar rumah yang mana orang tanpa gejala
tidak mengindahkan protokol kesehatan pada tempat-tempat padat interaksi.
Hasil rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro pada hari ini (Rabu, 18/2/2021) diputuskan
untuk menegakkan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan pada tempat padat
interaksi.
Menurut Rohani Bakkara, dalam pengamatan lapangan
yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Samosir pendisiplinan tidak berjalan
efektif ; oleh karena itu, penegakan hukum mulai dari sanksi sosial,
administratif, dan sanksi lainnya akan diterapkan dengan tujuan angka infeksi
Covid-19 menurun di Kabupaten Samosir.
Secara teknis Satgas Covid-19 akan tetap melakukan
Operasi Yustisi untuk memastikan penegakan disiplin dan hukum akan dilaksanakan
secara nyata di lapangan sampai ke desa-desa.
Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Samosir
menyampaikan kepada seluruh masyarakat Samosir untuk tetap melaksanakan
protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak
interaksi secara konsisten.
Jika protokol kesehatan ini diabaikan di lapangan,
maka Satgas Covid-19 akan menegakkan hukum secara tegas sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor Peraturan Bupati Samosir Nomor
42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Samosir.
Mari lakukan protokol kesehatan dan jangan abai.
Kita, pentahelix, punya tujuan yang sama yaitu menurunkan angka infeksi di
Kabupaten Samosir atau bahkan menghentikannya, kata Rohani.
Berikut data kasus konfirmasi positif aktif yang
tambah:
1. BSG, (15/02/2021), Lk., 40 Tahun, Desa Turpuk
Sagala, Kecamatan Harian;
2. LERS, (15/02/2021), Pr., 34 Tahun, Desa Turpuk
Sagala, Kecamatan Harian;
3. DP, (15/02/2021), Lk., 30 Tahun, Desa Nainggolan,
Kecamatan Nainggolan;
4. JL, (15/02/2021), Lk., 13 Tahun, Desa Hatoguan,
Kecamatan Palipi;
5. NAS, (15/02/2021), Pr., 32 Tahun, Desa Palipi,
Kecamatan Palipi;
6. VDG, (16/02/2021), Pr., 26 Tahun, Desa Palipi,
Kecamatan Palipi;
7. JWM, (16/02/2021), Lk., 46 Tahun, Desa
Panampangan, Kecamatan Pangururan;
8. BL, (16/02/2021), Lk., 52 Tahun, Desa Pardomuan
I, Kecamatan Pangururan;
9. JS, (16/02/2021), Lk., 32 Tahun, Desa
Siogungogung, Kecamatan Pangururan; dan
10. FS, (16/02/2021), Pr., 51 Tahun, Desa Aek Sipitu
Dai, Kecamatan Sianjurmulamula.
Berikut data sembuh:
1. RS, (28/01/2021), Lk., 74 Tahun, Desa Palipi,
Kecamatan Palipi;
2. ENG, (31/01/2021), Pr., 39 Tahun, Desa Rianiate,
Kecamatan Pangururan;
3. AS, (25/01/2021), Pr., 41 Tahun, Desa
Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta;
4. RS, (28/01/2021), Pr., 70 Tahun, Desa Sitamiang,
Kecamatan Onanrunggu;
5. LT, (06/02/2021), Lk., 72 Tahun, Desa Cinta Maju,
Kecamatan Sitiotio.(Ung)