Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah Kota Bandung, Senin (15/2/2021)
Bandung.Internationalmedia.id.- Wakil Gubernur Jawa
Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah
No. 40 Kota Bandung, Senin (15/2/2021).
Kang Uu yang juga Panglima Santri Jabar berujar,
kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait
agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren --selanjutnya ditulis Perda
Pesantren-- bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.
"Momentum kali ini menjadi awal kebersamaan
menuju Jabar Juara Lahir Batin. Intinya Pemprov Jabar bersama Kanwil Kemenag
Jabar siap memberikan penyuluhan, pemberdayaan, dan bantuan kepada seluruh
pondok pesantren di Jabar dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Kang
Uu.
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi
Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) mendorong
lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat
bantuan resmi dari pemerintah.
"Perda Pesantren ini akan mengikat para
penggiat pondok pesantren yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama karena
tidak adanya legalitas. Jika sudah memliki legalitas, para insan-insan tarbiyah
akan diberikan bantuan dari pemerintah," kata Kang Uu.
Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren,
Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren
adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan,
yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta
memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap
rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia
lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka NKRI.
SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat
langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan
kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.
Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai;
santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan
kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin.
Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi
Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi
Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren.
Selain itu, Perda Pesantren turut membahas
koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan.
Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok
Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di
Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.
Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang
tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu
lebih dengan santri sekitar 6 juta orang. Untuk itu, ia berharap Kementerian
Agama bisa bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar untuk mendata ponpes yang
termasuk dalam kategori Pesantren di Perda tersebut.
"Kita bersama-sama juga dibantu oleh para kiai,
(data) mana pesantren yang layak mendapat identitas, mana pesantren yang tidak
memenuhi. Yang layak mendapat indentitas lanjutkan dan dibantu, apabila tidak
sampaikan apa adanya," ujar Kang Uu.
Ia menegaskan, Perda Pesantren pun sekaligus menjadi
bentuk penghargaan Pemda Provinsi Jabar terhadap ponpes hingga SDM Pesantren.
Lewat rekognisi, eksistensi serta peran ponpes di Jabar dalam pembangunan pun
diakui.
Dalam poin afirmasi, juga termaktub maksud
memberikan penguatan terhadap ponpes sebagai subjek dan objek pembangunan di
Jabar dalam bentuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, program, dan
bantuan lainnya.
Dengan Perda Pesantren, ponpes juga bisa mendapat
pembinaan mulai dari penyuluhan, pelatihan, halaqoh, seminar, pemeriksaan
kesehatan, istighosah, hingga beasiswa bagi SDM Pesantren.
Tertulis dalam perda, Pendanaan Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Mudah-mudahan Perda Pesantren ini bermanfaat,
membawa maslahat sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pondok pesantren
yang sudah berjasa kepada bangsa dan negara dalam pembangunan manusia seutuhnya
sebagai nilai Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur
Kang Uu.
Sebelumnya, Kang Uu juga telah menyosialisasikan
Perda Pesantren di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Kabupaten Subang, Pondok
Pesantren Al-Muhajirin 2 Kabupaten Purwakarta, dan Pondok Pesantren Al-Musayrrofah
Cianjur.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Barnas Adjidin, mengatakan bahwa Pemda
Provinsi Jabar sudah menyiapkan strategi-strategi yang dilakukan untuk
menyukseskan Perda Pesantren, salah satunya melakukan sosialisasi ke 27
kabupaten/kota se-Jabar.
"Dengan harapan semua kabupaten/kota siap
dengan terbitnya Perda Pesantren ini. Kemudian Kementerian Agama akan mendata
ponpes-ponpes yang belum dan sudah terdaftar supaya kita bisa memetakan ponpes
yang ada di Jabar," ucap Barnas.
Pihaknya, lanjut Barnas, juga akan terus
berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam merumuskan apa yang diinginkan isi
Perda tersebut.
"Termasuk bantuan itu nanti diharapkan agar
Kementerian Agama ini memantau bantuan-bantuan tentang ketepatan sasaran,
tentang kemanfaatan, apakah kurang atau lebih,” katanya.(Ter)