Wagub Jabar sosialisasikan Perda Pesantren
Majalengka.Internationalmedia.id.-Sejak disahkan
DPRD pada 1 Februari 2021, Pemda Provinsi Jawa Barat terus menyosialisasikan
Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota.
Kali ini Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
sosialisasi ke Kabupaten Cirebon dan Majalengka. Di Cirebon Uu roadshow di
Madrasah Aliyah Negeri Model Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin.
Sementara di Majalengka Uu berkunjung ke Pondok Pesantren Ar-Rohmat, Desa
Weragati, Kecamatan Palasah.
Menurut Uu, sosialisasi Perda Pesantren ke daerah
dimaksudkan untuk melihat langsung kehidupan pesantren di tiap daerah dengan
dinamika permasalahannya.
Apa yang didapat selama raodshow akan dijadikan
bahan masukan untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis perda. Ini juga
berguna saat penyusunan peraturan gubernur sebagai turunan perda.
"Perda ini perlu juklak juknis berdasarkan
masukan para kiai dan ulama (pesantren) agar (juklak juknis) sesuai
harapan," ujarnya di Kabupaten Majalengka, Rabu (17/2/2021).
Uu menjelaskan, ada tiga hal yang jadi fokus Perda
Pesantren, yakni penyuluhan, pembinaan, dan pembiayaan. Pada aspek penyuluhan,
perda mengamanatkan pemberdayaan pesantren di berbagai aspek kehidupan seperti
kesehatan, pertanian, dan lingkungan hidup.
“Ini jadi tanggung jawab semua (perangkat daerah),
bukan Biro Kesra saja,” sebut Uu.
Kemudian pembinaan, yakni penguatan SDM pesantren
seperti santri, pengajar, serta kiai dan ulama. “Termasuk di dalamnya adalah
ijazah atau syahadah yang akan dihargai dan disamakan sederajat," tambah
Uu.
Selanjutnya, pembiayaan pesantren yang mencakup
kesejahteraan pengajar pesantren, dana BOS santri, serta pembangunan fisik. Uu
menegaskan, selama pesantren terdaftar secara legal maka Pemdaprov Jabar
berkomitmen memberikan bantuan, sepanjang itu sesuai kebutuhan.
Setelah perda terbit, bantuan ke pesantren bukan
lagi dalan bentuk dana hibah melainkan dana reguler sama seperti pembiayaan
SMA/MA. "Jadi kiai nanti kalau diberi bantuan pemerintah hanya menerima
manfaat, tidak ikut membangun," sambung Kang Uu.
Dalam implementasi Perda Pesantren ini, Pemdaprov
Jabar dibantu Kementerian Agama terutama dalam pengembangan program di
pesantren. Untuk itu, Uu berterima kasih.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Barat Adib M.Ag mengatakan, Perda Pesantren sangat membantu Kemenag dalam
penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2018 tentang Pesantren.
Saat ini, Kemenag sedang meregistrasi jumlah
pesantren termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon. Saat ini sudah ada 772
pesantren, namun masih banyak yang belum teregistrasi.
"Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran
pesantren dalam pembangunan. Dengan regulasi ini, upaya penguatan pesantren di
Jabar makin memiliki dasar," katanya.
Cirebon dan Majalengka adalah daerah keempat dan
kelima roadshow Perda Pesantren. Sebelumnya, Panglima Santri telah sosialisasi
di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung. Mendatang, sosialisasi
rencannya akan dilakukan di Kabupaten Ciamis.(Ter)