Kasatpol PP Jabar, M Ade Afriandi
Bandung.Internationalmedia.id.- Kepala
Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M.Ade Afriandi akan menggeser atau menghilangkan
stigma negatif dimata masyarakat dengan melakukan terobosan baru dan memperkuat keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat(Satlinmas).
Citra negatif tersebut ketika Satpol PP hadir ditengah masyarakat dalam melakukan kegiatan penertiban umum, menggusur bangunan dan lapak pedagang. Padahal anggapan citra negatif tersebut hanya dikalangan terbatas saja.
Namun demikian, untuk menghilangkan stigma negatif terhadap
Satpol PP, dan memberikan rasa aman, nyaman dan tentram masyarakat. Maka Satpol
PP Jabar mendorong penguatan Perlindungan Masyarakat yaitu dengan cara
membentuk dan mempemberdayakan serta dan penguatkan Satlinmas.
Satpol PP Jabar kedepan akan mendorong penguatan
keberadaan Satlinmas. Hal ini, untuk mengubah stigma kearah yang lebih baik,
sehingga keberadaan Satpol itu hadir ditengah masyarakat untuk memberikan
perlindungan masyarakat. Sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan tentram,
dan bahkan masyarakat tetap dapat melaksanakan aktifitasnya.
Kita ingin, timbul keputuhan terhadap aturan dari
diri masyarakat sendiri. Dan bagi yang
tidak menjalankan aturan barulah bicara penegakan hukum/ aturan dengan cara
humanis, tambah Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi saat dihubungi melalui telepon
selulernya, Rabu (10/2-2021) malam.
Dikatakan, program penguatan Satlinmas, sudah final
dibahas diinternal Satpol PP Jabar bersama Satpol PP Kab/kota se Jabar pada
akhir tahun 2020 lalu, sehingga di tahun 2021 sekarang akan kita realisasikan,
ujarnya.
Satlinmas harus memiliki kemampuan membantu
pemerintah dalam menyosialiasikan peraturan dan kebijakan pemerintah. Untuk
itu, Satlinmas harus kita perkuat dari level provinsi, Kab/kota hingga ke Desa/
kelurahan bahkan samapi tingkat RT/WR.
Selain itu, kita juga ingin Satlinmas itu hadir disegala kondisi, baik kondisi normal,
terjadi bencana (alam dan Non Alam) maupun sosial.
Memang, kata Ade, berdasarkan tupoksi, Satpol PP itu sebagai Penegakan Perda,
Penertiban tempat umum, Ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Namun, setelah di evaluasi terutama saat kita melakukan operasi yustisi Prokes
Covid-19 (penegakan disiplin) dan sekarang kita dorong mensukseskan PSBB Mikro,
mulai dari tingkat provinsi, Kab/kota hingga ke RT/RW.
Jadi, kehadiran Satpol PP untuk memberikan
perlindungan masyarakat. Perlindungan
dalam hal ketertiban umum, ketentraman
masyarakat baik disaat kondisi normal maupun saat bencana alam maupun
non alam (pandemi Covid-19) maupun sosial, jelasnya.
Disaat kita melakukan operasi covid-19, pelanggaran kedisplinan malah naik, tetapi
disaat kita tidak melakukan operasi pelanggaran malah turun. Sehingga tidak
tepat persepsinya, supaya tidak ada pelanggaran jangan ada operasi.
Hal karena kita berhadapan dengan masyarakat kita
yang kepatuhannya belum terbangun.
Berangkat dari pemikiran tersebut, menjadi
tanggungjawab semua seluruh anak bangsa, dalam UU dan Permendagri, bahwa di
Satpol PP ada bidang Perlindungan Masyarkat,
sehingga perlu dibentuk Satuan Linmas, kalu dulu hansip, ujarnya.
Sekarang sedang diterapkan PSBB Mikro/ PPKM, Gubernur
mendorong penerapan zona resiko sampai ke tingkat RT/RW yang ditetapkan oleh
Buapti/Walikota. Nah disinilah, nyambungnya keberadaan Satpol PP sebagai
Perlindungan masyarakat, disaat kita menggelar operasi covid-19 didalamnya ada
Satlinmas.
Selain membantu mensosialisasikan peraturan dan
kebijakan pemerintah, kita ingin Satlinmas memiliki kemampuan untuk mengedukasi
masyarakat agar terbangun kesadaran disiplin untuk merubah prilaku masyarakat.
Bahkan kita ingin juga Satlinmas memiliki kemampuan mitigasi bencana.
Untuk itu, dalam memberikan kemampuan Satlinmas,
pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak, baik dengan BPBD, Dinas
Kesehatan, Dinas Sosial, Kepala Desa, Lurah, sampai TNI/Polri. Sehingga pada
saat begitu terjadi bencana maupun pasca bencana personil Satlinmas sudah siap
dan sigap memberikan bantuan kepada masyarakat.
Jadi keberadaan Satlinmas ditengah masyarakat, dalam
kondisi apapun dapat menjalankan peran preventif, preemtif, dan represif. Dan
pada saat terjadi bencana, Satlinmas di bawah koordinasi Kades/Lurah harus bisa
mengorganisir untuk menjamin ketertiban dan ketentraman.
Kemudian juga membantu mengevakuasi, memitigasi
masyarakat. Ini yang akan ,kita kembangkan di tahun 2021 ini, tandasnya.(Ter)