Bandung.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa Barat
(Jabar) Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan
agenda Laporan Panitia Khusus (pansus) dan Persetujuan DPRD terhadap Keputusan
DPRD Perihal Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi
Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (1/2/2021).
Masing-masing pansus dan empat Raperda yang dimaksud
yakni: (1) Laporan Pansus IV DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak; (2) Laporan Pansus V DPRD Jabar dalam rangka
pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik,
dan Persandian; (3) Laporan Pansus VI DPRD Jabar dalam rangka pembahasan
Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jabar; (4)
Laporan Pansus VII DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang
Penyelenggaraan Pesantren.
Terkait ditetapkannya empat Raperda menjadi Perda
itu, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengaku bangga dan bahagia, terutama
terhadap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren --selanjutnya
disebut Perda Pesantren.
"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama
karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk
pesantren," ucap Kang Emil.
"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak
Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara.
Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama
dalam fasilitasi dari negara," tegasnya.
Kang Emil berujar, kehadiran Perda Pesantren pun
membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi
sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.
Adapun Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar
memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di
antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha),
Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.
Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan
meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar
Juara Lahir dan Batin.
"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal
yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau
pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," tutur Kang
Emil.
"Ini perjuangan panjang. Kakek saya juga
mengelola pesantren, saya juga mengelola pesantren, jadi sedikit emosional karena
berarti di era kami dukungan ini alhamdulillah bisa terealisasi," ucapnya.
Sementara dalam laporan Pansus VII, Perda Pesantren
merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren. Dengan jumlah pesantren lebih dari 8 ribu, keberadaan pesantren
telah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam kehidupan warga Jabar.
Raperda yang dibahas oleh Pansus VII DPRD Jabar
telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam Perda Pesantren, membahas antara lain
pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi,
fasilitasi, hingga pendanaan.
Selain itu, Kang Emil mewakili Pemda Provinsi Jabar
juga mengapresiasi kinerja DPRD Jabar dalam membahas tiga raperda lain hingga
menetapkannya menjadi perda, yakni Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar, Perda Penyelenggaraan Perlindungan
Anak, serta Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan
Persandian.
Ia menegaskan, pekan depan pihaknya akan
menindaklanjuti empat Perda tersebut ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) agar
tidak ada jeda terlalu lama dalam menjembatani Perda ke dalam hal teknis yang
dibutuhkan.
"Sekali lagi, atas nama Pemda Provinsi Jabar,
dengan rasa gembira dan bangga, kami tulus ucapkan terima kasih. Kepada Pansus
IV sampai VII yang berdinamika dengan konstituen, terima kasih atas kerja
kerasnya. Hari ini bersejarah ada empat raperda bisa disahkan menjadi perda,"
ujar Kang Emil.(Ter)