Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar, Boy Iman Nugraha
Bandung.Internationalmedia.id.-Program perbaikan
rumah tidak layak huni (rutilahu) yang digulirkan Pemerintah Daerah (Pemda)
Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak hanya bertujuan untuk menghadirkan hunian
sehat, tetapi juga menstimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim)
Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, program perbaikan rutilahu dapat menciptakan
ratusan ribu lapangan kerja.
"Satu perbaikan rutilahu bisa mempekerjakan
tiga sampai empat orang. Belum lagi material dan bahan baku bisa menggerakkan
ekonomi," kata Boy dalam acara "Ngolong: Ngobrol Sisi Balong" di
Kantor Disperkim Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/2/2021).
"Dalam masa pandemi ini, pesan utama Gubernur
Jabar, perbaikan rutilahu harus dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi lokal
dengan cara menggunakan tenaga kerja setempat. Termasuk bahan baku yang
digunakan," imbuhnya.
Pemda Provinsi Jabar menganggarkan Rp560 miliar
untuk memperbaiki 31.500 unit rutilahu sepanjang 2021 di 27 daerah. Jika satu
rumah mempekerjakan tiga sampai empat orang, maka akan ada sekitar 125.000
lapangan kerja dari program perbaikan rutilahu.
Setiap keluarga penerima manfaat program rutilahu
akan diberi bantuan senilai Rp17,5 juta. Bantuan tersebut untuk material
bangunan Rp16,5 juta. Sisanya untuk upah tenaga kerja dan administrasi. Semua
keluarga penerima manfaat program rutilahu akan menerima bantuan dalam bentuk
fisik (material bahan bangunan).
Boy menyatakan, program perbaikan rutilahu merupakan
komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul
Ulum untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat.
"Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat
dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan
produktivitasnya, pendapatannya, ekonominya, dan kesejahteraannya,"
tuturnya.
Menurut Boy, keluarga calon penerima manfaat program
rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh
pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem
Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan
Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).
"Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi)
antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan
Rendah), luas ruang yang mencukupi," ucapnya.(Lys)