Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Jumat (26/2/2021)
Bandung.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD, dua raperda
menjadi perda dalam Sidang Paripurna DPRD, di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan
Diponegoro, Bandung, Jumat (26/2/2021).
Dua perda yang ditandatangani yakni Perda tentang
Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, Perda tentang Perubahan
atas Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.
Adapun perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup
pasal- pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat dari aspek penanganan COVID-19, seperti penegakkan
protokol kesehatan di tempat umum.
"Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas
terkait COVID-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya.
Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar," ujar
Gubernur Ridwan Kamil.
Sementara perubahan pada Perda RPJMD didasari
dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi COVID-19 yang harus
direspons di Jabar. Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar
harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.
"Rencana pembangunan lima tahun yang selama ini
dimuat dalam Perda RPJMD tahun 2018-2023 harus dikoreksi karena sudah tidak
relevan. Beberapa poin yang terinterupsi oleh pandemi COVID-19," tutur
Kang Emil.
Hal yang jadi fokus dalam perubahan RPJMD tersebut
yaitu pada pemulihan ekonomi sosial setelah COVID-19."Kami mereorientasi,
banyak mengalokasikan arah-arah
pembangunan di sisa jabatan tiga tahun ke depan kepada pemulihan sosial
ekonomi. Saya ucapkan terima kasih juga untuk Pansus IX DPRD," sebutnya.
Kang Emil berharap, dua perda revisi tersebut
membuat pembangunan Jabar lebih terarah. Ia optimistis tahun 2021 COVID-19 bisa
lebih dikendalikan sering vaksinasi, dan ekonomi dapat pulih.
"Mohon dukungannya agar kita menjaga
kondusivitas Jabar sebagai syarat utama membangun dengan lancar,"
harapnya.
Selanjutnya, kedua draf perda tersebut akan
diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi.(Lys)