Anggota Komisi II DPRD Jabar dengan Kelompok Tani
Kab.Bandung.Internationalmedia.id.- Petani Kopi yang
tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Giri Senang Desa Giri Mekar Kec.
Cilengkrang Kab. Bandung mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait
minum kopi lokal.
Ketua Kelompok Tani Hutan Giri Senang Asep Rohman
mengatakan peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara
mendorong pemasaran kopi lokal Jawa Barat kepada masyarakat.
"Berharap Kopi Jawa Barat ini mempunyai perda,
mudah2an masyarakat jabar ini mulai minum kopi lokal", ujar Asep Rohman saat menerima kunjungan
kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (15/2/2021).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD
Jabar Asep Suherman mengatakan Kopi saat ini menjadi salah satu komoditas
unggulan Jawa Barat. Namun sayangnya pemasaran hasil produk kopi lokal ini
masih menjadi kendala. Asep mendorong pemerintah dapat ikut membantu memasarkan
kopi seperti halnya dibuatkan regulasi.
"Seperti
halnya kepentingan Makan-minum itu diwajibkan bagi pemerintah dan seluruh
jajaran instansi menggunakan produk lokal salah satunya kopi. Ini penting agar
kepekaan kita terhadap produk lokal ini dicontohkan oleh pemerintah", ujar
Asep.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Jabar
Sari Sundari yang mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat sebuah
kebijakan agar hasil kopi lokal sepertihalnya Kopi Palasari ini bisa dipasarkan
minimal diseluruh Jawa Barat.
"Jadi kesulitannya adalah ketika mereka panen
tetapi hasilnya tidak ada karena hasilnya sudah diambil oleh ijon. Alangkah baiknya
jika pemerintah ikut membuat kebijakan", ujar Sari.
Sari mencontohkan kalau kebiasaan minum kopi ini
digalakkan, seperti setiap tamu yang datang ke instansi pemerintah diberikan
kopi lokal, hasil dari kelompok tani ini tentu bisa diserap dan mereka mendapat
keuntungan yang lebih baik karena tidak dijual melalui ijon.(Rel)