Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum
Tasikmalaya.Internationalmedia.id.-Wakil Gubernur
Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik penetapan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah
(Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Jabar pada Senin (1/2/2021).
Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini
mengatakan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren --selanjutnya ditulis
Perda Pesantren-- merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren
(ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang
bersifat reguler.
Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren
tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit
mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal.
"Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren.
Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak
menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS," ucap Kang Uu dalam
keterangan resminya di Kota Tasikmalaya, Selasa (2/1/2021).
Ia menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan
dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri
yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta
terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an, hadis,
fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.
"Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di
dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka
tidak termasuk pesantren," ucap Kang Uu.
"Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah
kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah
optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar
memperhatikan Pondok Pesantren," ujarnya.
Adapun selain bantuan, dalam Perda Pesantren juga
membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren,
afirmasi, hingga fasilitasi.
Kang Uu menjelaskan, unsur pemberdayaan dalam Perda
Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan.
Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di
Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.
"Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha
Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan
dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi
diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya," ucap Kang Uu.
Lewat Perda Pesantren ini, ponpes pun akan
mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Meski begitu, penyuluhan tersebut tidak
akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.
"Penyuluhan di sini bukan berarti masuk dalam
kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak
mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan,
ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes," kata
Kang Uu.
"Yang pasti semua ponpes tujuannya tetap harus
menciptakan orang yang takwa, pemimpin orang yang takwa, dan ulama,"
tuturnya.
Kang Uu pun mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda)
Provinsi Jabar segera menindaklanjuti penetapan Raperda menjadi Perda Pesantren
dengan hal teknis yang termaktub lewat Peraturan Gubernur (Pergub).
"Perda Pesantren ini berlaku setelah
dilembarnegarakan oleh Pak Gubernur (dalam Pergub). Dan harapan kami, setelah
Perda Pesantren tingkat provinsi ini selesai, diikuti oleh Perda di tingkat
kabupaten/kota. Jadi yang menganggarkan untuk pesantren bukan hanya provinsi,
tapi juga kabupaten dan kota," ucap Kang Uu.
Selanjutnya, Pemda Provinsi Jabar akan membuat
lembaga atau organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan-perwakilan dari ponpes
yang ada di Jabar. Organisasi ini diharapkan menjadi think tank (wadah pemikir)
Pemda Provinsi Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.
Tak lupa, Kang Uu mengapresiasi kerja Panitia Khusus
(Pansus) 7 DPRD Jabar dalam membahas Raperda Pesantren hingga ditetapkan
menjadi Perda.
"Hal ini menunjukkan kebersamaan eksekutif dan
legislatif. Karena kami tahu, legislatif pun merupakan kepanjangan tangan
masyarakat. Jadi, saya merasa bahagia dan gembira," kata Kang Uu.
"(Perda Pesantren) ini pun sebagai bentuk
perhatian RINDU (Ridwan Kamil-Uu) kepada masyarakat yang memang Kang Emil
sebagai cucu kiai, saya juga cucu kiai, anggota dewan juga banyak yang keluarga
pesantren," ujarnya.
Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren
Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim
berjumlah 148.987 santri. Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak
tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih
dengan santri sekitar 6 juta orang.
Pemda Provinsi Jabar pun memiliki sejumlah program
unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product
(OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for
Ulama.
Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan
meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar
Juara Lahir dan Batin. (Ter)