Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (7/2/2021) malam. |
Bandung.Internationalmedia.id.-Jawa Barat (Jabar) siap menerapkan PPKM Mikro dari 9-22 Februari 2021 seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.
Diketahui Sabtu (6/2/2021) Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.
Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama
Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai
9-22 Februari 2021.
"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini,"
ujar Gubernur dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri
dan gubernur, dari Gedung Pakuan Bandung, Minggu (7/2/2021) malam.
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menuturkan, 80
persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko COVID-19. Artinya dari
sisi kesiapan posko COVID-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar
dinilai sudah siap hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada
di pelosok desa.
"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di
Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20
persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," tutur Kang Emil.
Ia optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan
berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat
memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung
saat ada klaster COVID-19 di Secapa AD, Kelurahan Cidadap.
Kang Emil memastikan pola serupa dapat diterapkan di
wilayah lain saat PPKM Mikro. "Kami sudah ada SOP karantina mikro pada
saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan
prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat
PPKM Mikro," katanya.
Irmendagri mengatur pembagian zona COVID-19 berbasis
desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye,
kuning, hijau.
Gubernur meminta izin dalam menentukan zonasi ini
data yang dipakai adalahyang dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi
sebenarnya. Menurut Kang Emil, sampai saat ini data harian yang diumumkan
pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.
Kang Emil mencontohkan, dua hari yang lalu pusat
mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 ribu kasus, padahal
3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus real. Gubernur khawatir penggunaan data
(pusat) ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat.
"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," ungkapnya.
Selain itu, ia berharap saat PPKM Mikro bantuan
anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak
menghambat kinerja petugas di lapangan.
"Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa
dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya
di lapangan menjadi terkendala," harapnya.
Dalam PPKM Mikro Satgas COVID-19 melibatkan TNI/
Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat. "Kami sangat
senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim tracing. Mudah-mudahan
inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun," ujar Kang Emil.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan
berlangsung 9 -22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021.
Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi
berdasarkan perkembangan kasus. Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah
terpapar COVID-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan
sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1- 5 rumah, dan
hijau nol kasus.
"Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi
panjang dengan Satgas," sebut Tito.
Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingkat
desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari
TNI/ Polri dan mitra lainnya. Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai
dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut),
hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar,
selain dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, juga akan didukung oleh Kementerian
BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementrian Kopersi dan UMKM,"
jelas Tito.
GRAFIS
Irmendagri 3/2021 tentang PPKM Mikro
Pembatasan kegiatan berskala Desa/Kelurahan sampai
RT/RW, prioritas di Kab Bogor, Bekasi, Kota Cimahi, Bogor, Depok, Bekasi, Bandung
Raya
Pihak terlibat:
Kades/lurah, ketua RT/RW, satlinmas, babinsa,
bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, posyandu, dasawisma, tomas/toga, penyuluh,
nakes, karang taruna, relawan lain.
Zonasi desa/kelurahan:
Zona Merah (10 rumah terkonfimasi positif dalam
tujuh hari)
Zona Oranye (6 -10 rumah)
Zona Kuning (1-5 rumah)
Zona Hijau (nol kasus)
Pembentukan posko desa/kelurahan dipimpin
kades/lurah:
Pencegahan (sosialisasi edukasi)
3T (Tes – Telusur – Tindak Lanjut)
Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
Penegakan hukum
Anggaran
Bersumber dari masing- masing unsur(Lys)