Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memimpin rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar di Makodam III Siliwangi Bandung, Senin (8/2/2021)
Bandung.Internationalmedia.id.-Menjelang Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Selasa (9/2/2021), Jawa Barat telah memiliki
3.800 posko COVID-19 di tingkat desa/kelurahan seperti yang dipersyaratkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
Sementara untuk sekitar 1.500 desa/kelurahan yang
belum punya posko, Gubernur meminta pemkab/pemkot segera membentuknya dalam 2-3
hari mendatang.
Anggaran pun sudah disiapkan yaitu menggunakan dana
desa yang sudah disetujui oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Selama tahun 2020 Jabar sudah membangun posko
COVID-19 di 3.800 desa dan kelurahan sehingga kami hanya butuh membangun
1.500-an posko dan itu akan dilakukan dalam dua sampai tiga hari ini dengan
menggunakan dana desa yang sudah mendapat persetujuan," katanya.
Kang Emil menjelaskan, posko COVID-19 yang diisi
oleh personel kepolisian dan TNI akan bertugas melakukan pencegahan, tracing
dan merekomendasikan tempat isolasi.
"Posko ini memiliki tugas khusus untuk
melakukan pencegahan, tracing dan rekomendasi treatment, personilnya anggota
TNI Polri dan mitra," ucapnya.
Untuk desa dan kelurahan mana saja yang akan
menerapkan PPKM Mikro akan diputuskan besok melalui Surat Keputusan (SK)
bupati/ wali kota. Termasuk di dalamnya menetapkan desa mana saja yang berzona
merah, oranye, kuning dan hijau.
"Desa/ kelurahan yang melakukan PPKM Mikro yang
sifatnya menutup wilayah keputusannya besok oleh SK bupati/ wali kota,"
kata Kang Emil.
Ia memastikan untuk menetapkan level kewaspadaan
desa Pemda Prov Jabar tidak akan menggunakan data dari pemerintah pusat karena
masih bercampur dengan data lama. Tetapi akan menggunakan data lokal dari
laboratorium daerah.
"Jadi mana desa yang zona merah, oranye,
kuning, hijau kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur
dengan kasus lama tapi kita akan gunakan data lokal dan petanya baru bisa hadir
besok," jelasnya.
Bagi desa atau kelurahan yang bezona merah akan
diberikan bantuan sembako selama melakukan penutupan wilayah. Kang Emil
memastikan pola penerapannya akan sama saat melakukan Pembatasan Sosial
Berskala Mikro (PSBM) di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
"Desa/ kelurahan zona merah yang melakukan
penutupan di wilayahnya tentulah nanti diberi bantuan sembako yang sudah kami
siapkan. Prosedurnya seperti halnya kita melakukan penutupan di Kelurahan
Hegarmanah saat ada klaster Secapa AD," tuturnya.(Lys)