Salah seorang ASN menerima SK Pengangkatan dari Ass Administrasi Umum Setda Kab Samosir, Lemen Manurung, S.Pd
Samosir.Internationalmedia.id.-Pemerintah Kabupaten
Samosir melantik dan menyerahkan, Petikan Keputusan Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja
kepada P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, kepada 25 ASN tenaga
penyuluh pertanian tahun anggaran 2020, di Lapangan Kantor Bupati Samosir,
Senin(22/02/2021).
Plh. Bupati Samosir yang diwakili Asisten
Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir Lemen Manurung, S.Pd menyerahkan
kepada kepada 25 ASN yang terdiri dari 11 (sebelas) orang golongan V dan 14
orang golongan IX.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Samosir menyampaikan selamat bergabung sebagai ASN (Apratur Sipil
Negara) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, berharap agar P3K yang
sudah menerima Surat Keputusan untuk mempelajari tugas pokok dan fungsinya
dengan baik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs. Agus Sinaga
menyatakan bahwa ditetapkannya Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021
tanggal 12 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian
Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir TA 2021.
Berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN pasal 1 poin 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 31 poin 4
serta Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dengan diangkatnya ke 25 ASN tersebut diharapkan
terdapat perubahan dalam diri P3K, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi P3K, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang diberikan akan lebih baik
dan optimal, karena ASN merupakan penggerak birokrasi pemerintah, demikian Drs.
Agus Sinaga.(Ung)