Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum
Bandung.Internationalmedia.id.-Wakil Gubernur
(Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat untuk
mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari
pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurut Kang Uu, peralihan izin tersebut akan
menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak
pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan.
"Menyikapi masalah kewenangan tentang yang
sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat
untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan)," kata Kang Uu di Kota
Bandung, Selasa (19/1/2021).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengeluarkan dua surat bernomor
1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan
1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub
Sektor Mineral dan Batu Bara.
Melalui dua surat tersebut, Kementerian ESDM meminta
pemerintah daerah untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada
pemerintah pusat.
Kang Uu mengatakan, peralihan izin tersebut akan
memperpanjang proses perizinan. Hal itu, kata ia, akan membuat pengusaha sulit
mendapatkan legalitas.
"Waktu perizinan masih di pemerintah daerah,
banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan
pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin," ucapnya.
"Saat saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar
melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke kota/kabupaten, sebagian besar
tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi," imbuhnya.
Dikatakan, saat pengusaha pertambangan tidak
memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur.
Pemerintah pun akan kesulitas memantau dan mengawasi. Hal itu tentu akan
berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan.
"Sebetulnya para pengusaha ingin punya
legalitas dan ketenangan dalam usahanya. Tapi karena dianggap sulit untuk
mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin,"
katanya.
"Harapan kami, ada kuota, batas (luas) tertentu
untuk sekian hektare izin bisa di kabupaten/kota, sekian hektare di pemerintah
provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat," tambahnya.
Kang Uu pun berharap pemerintah pusat kembali
mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang
diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan.
"Harapan kami pemerintah pusat memberikan
mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin," ucapnya.(Ter)