Lokasi Longsor
Bandung.Internationalmedia.id.- Enam orang korban
longsor di Cimanggung Kabupaten Sumedang, Senin pagi (18/1/2021) ditemukan,
dalam keadaan meninggal.
Dengan demikian, total korban meninggal
yang sudah ditemukan berjumlah 36 orang, sementara yang masih dalam pencarian
sebanyak 4 orang.
Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Harian
(Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdan usai
menghadiri rapat terbatas Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan
Ekonomi Jabar di Makodam III Siliwangi, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, pencarian masih akan terus dilanjutkan oleh tim gabungan,"Kita masih fokus pencarian dan evakuasi korban, mudah-mudahan yang empat orang lagi secepatnya bisa ditemukan," katanya.
Selain itu, BPBD dan tim gabungan saat ini juga
terus memperhatikan pengungsi yang berada di 2 lokasi dengan suplay makanan dan
layanan kesehatan.
"Ada dua lokasi pengungsian yaitu di gedung SD
dan komplek SBG. Awalnya warga tidak mau diungsikan, sekarang tempat
pengungsian penuh," ujarnya.
Kemudian menurut Dani, tindak lanjut berikutnya
adalah rencana relokasi permanen untuk warga terdampak. Pihaknya dan Pemda
Kabupaten Sumedang sedang mencari tempat relokasi di area yang dianggap lebih
aman.
"Warga sudah bersedia direlokasi, tetapi untuk
sementara saat ini diberi uang tunggu untuk menyewa rumah sambil menunggu
proses penyediaan lahan dan pembangunan rumah selesai," jelasnya.
Dani menjelaskan, yang akan direlokasi sebanyak
kurang lebih 353 unit rumah, karena daerahnya rawan terkena longsor.
Sementara itu, terkait dengan kabijakan penanganan
kebencanaan di Jabar Dani menjelaskan saat ini kabupaten kota sedang menyiapkan
dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang merupakan turunan dari Pergub
Nomor 1 tahun 2020 tetang Kesiagaan Bencana di Jawa Barat, yang berupa blue
print kesiagaan bencana Jabar.
"RPB itu nanti isinya merupakan rincian
implementasi lebih rinci dari Pergub tersebut
disesuaikan dengan kebutuhan daerah," papar Dani.
RPB itu bentuknya menurut Dani bisa dalam bentuk Perda
atau Peraturan Bupati/Wali Kota atau peraturan Kepala Daerah.
"Karena yang lebih tahu rinci soal keadaan
daerah ya para kepala daerahnya sendiri kan, jadi nanti Pergub tentang
kesiagaan bencana itu di-breakdown oleh daerah," terang Dani
RPB itu tambah Dani merupakan dokumen wajib yang
harus ada di daerah, sehingga semua aturan harus mengacu ke RPB.
"Seperti RPJMD, RTRW dan lain-lain harus
mengacu kepada RPB, yang sebelumnya harus dimulai dengan pembuatan dokumen
Kajian Resiko Bencana," tegasnya.
RPB itu ditargetkan selesai di semua daerah atau di 27 kabupaten kota pada tahun 2021.(mar