Somasi Oknum Kades
Kab.Bandung.Internationalmedia.id.- Seorang
warga Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Dadan melakukan Somasi
kepada oknum Kepala Desa Bojongsari, berinisial, AS.
Langkah tersebut ditempuh karena oknum Kepala Desa
dianggap tidak memenuhi komitmen awal penggunaan/peminjaman dan juga tidak
menepati komitmen pengembalian pinjaman tersebut sebesar Rp 300 juta.
Ditemui di Kota Bandung, Dadan bersama team
pengacara telah melakukan somasi kepada AS sejak tanggal 15 Januari 2021 yang
dikirim ditujukan kepada kantor Desa dan Rumah dari oknum Kepala Desa tersebut.
Hal ini berawal dari, perjanjian pinjaman dana
sebesar Rp 300 juta oleh Kepala Desa kepada Dadan, di awal Tahun 2020 silam.
Pada waktu itu, menurut Dadan, uang tersebut diberikan melalui salah satu
kawannya, AB yang juga sebagai petugas Desa Bojongsari.
Dana sebesar itu akan digunakan Desa untuk proses
penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari)
yang berada di daerah Tegalluar.
Ternyata dalam perjalanannya. tidak ada proses
penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa diperjanjian pinjam meminjam
pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan sekretaris desa maupun BPD,
kata Dadan.
Dana tersebut, diduga digunakan untuk hal yang lain.
"Pada saat jatuh tempo dana pinjaman tersebut tidak dibayar. Ketika
ditagih, oknum Kades tersebut banyak alasan”.
Saya sudah coba berkomunikasi dengan perangkat
desa(BPD) dan kecamatan, kata Dadan, namun tidak ada hasilnya.
Karena melihat gelagat oknum Kades tersebut tidak ada
niat baik untuk membayar uang pinjaman tersebut, maka Dadan memilih lewat jalur
hukum.Dadan menganggap bahwa oknum Kepala Desa tersebut telah berbohong dan
tidak sesuai komitmen perjanjian.
Padahal, kata Dadan, niat dirinya meminjamkan uang
sebesar Rp 300 juta murni sebagai warga membantu pihak desa.
Menurut Dadan, ada 3 poin yang dilakukan oknum Kades
AS. Pertama melakukan kebohongan atau pun berindikasi menipu. Kedua, pinjaman
uang dipergunakan tidak sesuai dengan komitmen awal, dan ketiga, uang pinjaman
tersebut sudah dipergunakan untuk proyek TPS.
Dikatakan, dana sebesar Rp 300 juta yang dipinjamkan
tersebut diberikan dalam 4 (empat) tahap. Pertama, pada tanggal 10 Januari 2020
senilai Rp 100 juta. Kedua, tanggal 24 Januari sebesar Rp 50 juta dan ketiga, tanggal
14 Februari sebesar Rp50 juta, dan pemberian terakhir pada Tanggal 28 Februari 2020
sebesar Rp 100 juta. Semua kwitansi pinjaman resmi bercapkan, Cap Desa.
"Adapun bukti bukti chat Whatsapp sudah
diamankan, dan surat Somasi dilayangkan Kuasa Hukum Low Office of Ari Tarihoran, pada tanggal 15 Januari 2021" tegas Dadan.
Sesuai surat perjanjian peminjaman, dana tersebut akan dibayar atau dilunasi tanggal 10 Januari 2021, ternyata tidak dibayar.(*)